Menurut Uchok, saat ini belum ada instruksi dari Pimpinan DPR untuk melarang anggotanya ke luar negeri. "Sebaiknya pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut mengganti PP 61 tahun 1990 mengenai perjalanan DPR dari bersifat Lumpsum ke At Cost," kata Uchok, di Jakarta, Rabu (28/11).
Dikatakan, Regulasi PP nomor 61 tahun 1990 tersebut yang membuat anggota DPR ketagihan ke luar negeri karena mendapatkan uang saku dan berbagai fasilitas lainnya. "Dan PP 61 ini sebagai tameng hukum untuk melakukan korupsi, tapi tidak bisa disidik," ungkap Uchok lagi.
Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden kemarin (27/11), meminta menterinya memanfaatkan satu bulan tersisa di 2012 untuk menuntaskan program kerja kabinet dan melakukan evaluasi. Selanjutnya, para menteri diminta mempersiapkan program tahun depan.
SBY meminta jajarannya membatasi pekerjaan lain dan fokus pada tiga agenda tersebut. "Kalau tidak sangat perlu, tidak perlu ke luar negeri dulu," katanya.
Namun, SBY justru menyatakan dirinya masih memiliki satu kali agenda ke luar negeri pada 2012. Dia akan ke India untuk menghadiri pertemuan pemimpin ASEAN-India. "Para menteri yang tidak sangat perlu, tunda saja. Mari kita tangani semua permasalahan di dalam negeri," sambungnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Hartati Padati Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi