DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor

Jumat, 20 Februari 2009 – 15:03 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan UU Pengadilan Tipikor sudah beroperasi pada Desember tahun iniKarenanya, lebih baik RUU tentang pengadilan Tipikor diselesaikan pembahasannya di DPR ketimbang harus menerbitkan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)."Target kita, Desember itu sudah siap pengadilannya," ujar Andi di Depkumham, Jumat (20/2) usai menggelar teleconference dengan sejumlah Kepala Kantor Wilayah Depkumham tentang UU Pemilu.

Menteri dari Golkar ini menambahkan, sesuai putusan MK maka RUU Pengadilan Tipikor harus sudah disahkan paling lambat 19 Desember 2009

BACA JUGA: Gusnimar Dilamar Disidang

Namun demikian Andi juga mengakui bahwa perkembangan pembahasan RUU Tipikor juga tergantung pada pembahasan di DPR
"DPR sudah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat)

BACA JUGA: SBY Janjikan Sambutan Istimewa bagi Obama

Pokoknya secepat mungkin bisa selesai," tegasnya
Disinggung tentang nasib Pengadilan Tipikor jika hingga tiga bulan sebelum 19 Desember 2009 RUU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan, Andi hanya enteng menanggapi

BACA JUGA: Dilelang, Mobil Koruptor Tak Laku

Menurutnya, proses pengadilan tetap dapat dilakukan di pengadilan umum.

"Artinya, pemberantasan korupsi tetap berjalanKan kejaksaan ada, pengadilan negeri adaCuma mungkin Tipikornya menurut konstitusi sudah berakhir 2009Umurnya sudah habis 2009, jadi umpanya kalau mau mengadili korupsi ya harus melalui pengadilan umum," bebernyaAndi menegaskan, meski Pengadilam Tipikor sudah berakhir namun hal itu tidak akan menimbulkan kekosongan kewenangan mengadili kasus korupsi karena masih ada Pengadilan UmumKarenanya Andi menyarankan agar KPK segera melimpahkan kasus perkara korupsi yang ditangani ke Pengadilan Tipikor"Perkara yang terlanjur ditangani KPK ya harus putusYang masih tersangka ya harus segera diadili," cetusnya.

Komposisi Hakim

Ditanya tentang komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, nantinya Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) maka hakimnya adalah hakim karierDengan demikian, perlu tidaknya hakim ad hoc juga akan ditentukan Kepala PN.Karenanya, mantan dosen hukum di Universitas Hasanuddin ini berpendapat, jika PN menilai dalam pembuktian satu perkara tidak perlu hakim ad hoc maka keberadannya juga tak perlu.

"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentukTapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk)Ini kasuistisSoalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler