Menteri dari Golkar ini menambahkan, sesuai putusan MK maka RUU Pengadilan Tipikor harus sudah disahkan paling lambat 19 Desember 2009
BACA JUGA: Gusnimar Dilamar Disidang
Namun demikian Andi juga mengakui bahwa perkembangan pembahasan RUU Tipikor juga tergantung pada pembahasan di DPRBACA JUGA: SBY Janjikan Sambutan Istimewa bagi Obama
Pokoknya secepat mungkin bisa selesai," tegasnyaBACA JUGA: Dilelang, Mobil Koruptor Tak Laku
Menurutnya, proses pengadilan tetap dapat dilakukan di pengadilan umum."Artinya, pemberantasan korupsi tetap berjalanKan kejaksaan ada, pengadilan negeri adaCuma mungkin Tipikornya menurut konstitusi sudah berakhir 2009Umurnya sudah habis 2009, jadi umpanya kalau mau mengadili korupsi ya harus melalui pengadilan umum," bebernyaAndi menegaskan, meski Pengadilam Tipikor sudah berakhir namun hal itu tidak akan menimbulkan kekosongan kewenangan mengadili kasus korupsi karena masih ada Pengadilan UmumKarenanya Andi menyarankan agar KPK segera melimpahkan kasus perkara korupsi yang ditangani ke Pengadilan Tipikor"Perkara yang terlanjur ditangani KPK ya harus putusYang masih tersangka ya harus segera diadili," cetusnya.
Komposisi Hakim
Ditanya tentang komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, nantinya Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) maka hakimnya adalah hakim karierDengan demikian, perlu tidaknya hakim ad hoc juga akan ditentukan Kepala PN.Karenanya, mantan dosen hukum di Universitas Hasanuddin ini berpendapat, jika PN menilai dalam pembuktian satu perkara tidak perlu hakim ad hoc maka keberadannya juga tak perlu.
"Sementara jika PN menilai perlu hakim ad hoc, maka bisa saja dibentukTapi kalau dia pikir butuh hakim banyak, hakim ad hoc ya harus (dibentuk)Ini kasuistisSoalnya kalo menyiapkan Tipikor di 450 kabupaten/kota, itu sulit karena kalau masing-masing lima hakim, berarti butuh 2000-an," tuturnya.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK
Redaktur : Tim Redaksi