DPR Harus Segera Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Senin, 13 Maret 2017 – 08:32 WIB
Timsel calon komisioner KPU dan Bawaslu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim seleksi (timsel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017–2022 sudah selesai menjalankan tugasnya.

Namun, hingga saat ini masih ada pro-kontra di internal DPR terkait dengan hasil seleksi dimaksud.

BACA JUGA: DPD Kecewa dengan Cara Penanganan Pelanggaran Pilkada

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, DPR sebaiknya segera melakukan fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu sebelum berakhirnya masa tugas komisioner saat ini.

’’Nyatanya kan pansel sudah serahkan nama. Sekarang proses tinggal di DPR,’’ kata anggota Komisi I DPR itu.

BACA JUGA: Hari Ini, Bawaslu RI Surpervisi di Morotai dan Halteng

Muzani mengungkapkan, polemik waktu seleksi antara melaksanakan hasil pansel dan menunggu rumusan baru UU Pemilu justru akan menghambat sejumlah proses.

Jika harus menunggu rumusan baru UU Pemilu, Muzani khawatir waktu yang terbuang semakin banyak.

BACA JUGA: Ingat, Penajaman Visi Misi Tidak Cuma Lewat Debat

’’UU Pemilu ini kan tebal, jelimet, kompleks, dan ruwet. Pembahasannya juga belum dimulai sepenuhnya,’’ ujarnya.

Jika nanti UU Pemilu selesai, mau tidak mau dibentuk pansel baru untuk menentukan calon komisioner KPU dan Bawaslu yang lain. Energi itu tentu tidak efektif.

Sebab, saat ini sudah tersedia nama-nama calon komisioner hasil seleksi timsel. ’’Ini kan tinggal dijadwalkan kapan,’’ tandasnya.

Sebelumnya, internal Komisi II DPR, komisi yang membidangi penyelenggara pemilu, memperdebatkan hasil seleksi Timsel KPU dan Bawaslu.

Ada fraksi yang berpendapat sebaiknya 14 nama calon anggota Bawaslu dan 20 calon anggota KPU langsung diseleksi karena aturan UU Penyelenggara Pemilu yang lama masih berlaku.

Namun, ada juga yang berpendapat sebaiknya seleksi ditunda sampai terbentuk UU Pemilu pada Mei nanti.

Sementara itu, pemerintah masih menunggu sikap resmi DPR terkait dengan nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang disampaikan awal Februari lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan sudah tahu tentang protes sejumlah anggota DPR terkait dengan hasil kerja tim pansel tersebut.

Hanya, dia menilai itu pandangan pribadi semata. Pihaknya hanya akan merespons sikap resmi parlemen.

’’Kalau orang per orang (menolak) sah-sah saja. Belum ada sikap resmi dari DPR,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (10/3).

Karena itu, Tjahjo belum bisa menentukan mengambil langkah apa. Saat ini pihaknya masih menunggu sikap resmi parlemen.

Dia optimistis tidak ada persoalan berarti. Apalagi, timsel yang dibentuk pemerintah sudah menghasilkan nama-nama yang disyaratkan. Yakni, 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Timsel Saldi Isra menyatakan tidak akan ambil pusing dengan munculnya sejumlah penolakan.

Sebagai timsel, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Namun, jika ada hal yang perlu dijelaskan, pihaknya siap melakukan klarifikasi kepada DPR.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, sampai saat ini DPR belum juga menjadwalkan kapan uji kelayakan digelar. ’’Belum ada jadwal, Mas,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Masih terkatung-katungnya jadwal uji kelayakan calon komisioner KPU-Bawaslu tidak bisa disepelekan.

Sebab, masa bakti komisioner yang menjabat saat ini berakhir 12 April mendatang. Di sisi lain, ada sejumlah tugas yang menanti.

Mulai penyelesaian Pilkada 2017 hingga persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. (bay/far/c19/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencetak Surat Suara Pilgub DKI Mundur, Ini Rencana KPU


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler