DPR Heran e-KTP Bisa Rusak Karena Difotocopy

Kemendagri Dianggap Tak Siapkan Antisipasi

Jumat, 10 Mei 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR terheren-heran dengan permintaan himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar e-KTP tidak sering difotocopy. Sebab, banyaknya e-KTP yang rusak karena difotocopy akan berimbas pada ketersediaan anggaran untuk perbaikan kartu identitan penduduk itu.

"Ini bisa menimbulkan beban anggaran baru ketika kondisinya e-KTP itu sudah ada yang difotokopi berulang-ulang," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, Kamis (9/5).

Menurutnya, e-KTP yang rusak karena difotocopy itu juga memunculkan kekhawatiran bakal mentalnya gagasan KTP seumur hidup. Sesuai surat edaran Mendagri, Agun tidak memperkirakan sebelumnya jika chip yang ada dalam e-KTP bakal mudah rusak jika difotokopi.

"Itu sesuatu yang mengagetkan, di luar bayangan kami. Kenapa chip seperti itu yang dipilih?" kata Agun.
      
Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan perencanaan pembuatan e-KTP. Seharusnya, gangguan teknis seperi rusak jika difotokopi bisa diantisipasi.

Demikian halnya jika terkena air, minyak, atau patah. "Itu harusnya sudah terkontrol," ujarnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Daerah Harus Dibarengi Kesejahteraan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler