DPR Heran, KPK Cuma Mampu OTT

Senin, 28 Agustus 2017 – 14:28 WIB
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono karena diduga menerima suap dari pengusaha.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, semakin banyaknya pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan praktik suap mengindikasikan penyimpangan di pemerintahan sangat banyak.

BACA JUGA: Kondisi Pendidikan di Daerah Masih Belum Penuhi SNP

"Pertama dari sisi oknum-oknum yang tertangkap itu menandakan penyimpangan terhadap kewenangan yang diberikan kepada para pejabat itu semakin banyak terjadi di birokrasi kita," kata Syafii, Senin (28/8).

Menurut dia, praktik kejahatan dengan jabatan yang dimiliki itu sudah sejak lama terjadi dari awal-awal orde lama, orde baru, sampai reformasi. "Jadi, tidak muncul tiba-tiba," tegasnya.

BACA JUGA: Kesejahteraan Harus Dirasakan Seluruh Masyarakat

Dia mengatakan, penyimpangan itu juga terjadi karena dipicu yang dicontohkan elite pemerintah yang terbiasa melakukan pelanggaran UUD dan berbagai peraturan yang ada. Karena itu, pihak-pihak yang selama ini cenderung melakukan penyimpangan merasa tidak sendiri.

“Sehingga penyimpangan ini semakin masif terjadi di kalangan birokrasi kita," tegasnya.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Pemerintah Untuk Tidak Over Optimistis

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan penyimpangan juga terjadi karena oknum penegak hukum cenderung menjadi alat politik elite pemerintah. Maka penegakan hukum kadang diarahkan hanya untuk mencitrakan bahwa itu masif berjalan.

"Untuk mencitrakan penegakan hukum masi berjalan maka dilakukan operasi-operasi tangkap tangan," katanya.

Jadi, Syafii menegaskan, KPK yang didirikan untuk menjadi trigger mechanism korupsi sudah dianggap sangat membahayakan dalam kelangsungan hidup bangsa dan bernegara, dalam praktiknya telah melenceng.

"Artinya mencitrakan diri sebagai penegak hukum, pemberantas korupsi, tapi faktanya kan hanya mampu melakukan OTT-OTT saja," kritik Syafii.

Dia mengatakan, OTT ini pun diawali dengan penyadapan. Nah, penyadapan yang dilakukan KPK ini belum berdasar pada undang-undang. Hanya semata-mata berdasarkan kepada standar operasional prosedur (SOP) KPK.

Padahal, kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengaturan penyadapan itu harus dengan peraturan setingkat UU.

"Tidak boleh PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden) atau peraturan lembaga," jelasnya.

Namun, heran Syafii, KPK justru menggunakan peraturan kelembagaannya sendiri. "Jadi, tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan keputusan MK,” ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sayangkan Penyegelan Gula Petani di Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler