DPR: Implementasi Perpres RAN PE Kunci Meredam Aksi Terorisme

Kamis, 01 April 2021 – 14:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta strategi penanganan teroris dan ekstremis harus ditinjau ulang.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan setelah penanganan terhadap kelompok radikal.

BACA JUGA: Perpres RAN PE Dinilai Komprehensif dan Menjanjikan

Kelompok-kelompok itu terus meluas dan menebar ketakutan lewat upaya ekstremisme bahkan terorisme dewasa ini.

DPR juga mendorong pentingnya digital literasi tentang pemahaman radikal, dampak, dan bahayanya.

BACA JUGA: Moeldoko Tegaskan Ancaman Terorisme Nyata, Dekat, dan Berbahaya

Proses penyusunan dapat melibatkan tokoh agama, pesantren dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai jangkar deradikalisasi.  

Azis menyatakan pengaruh kuat radikalisme dan ekstremisme harus dihentikan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Tetap Tenang, Tetapi Waspada, Kita Bersatu Lawan Terorisme

"Ikhtiar ini tentu tidak sebatas edukasi kepada pelajar dan keluarga secara langsung, tetapi penting pula membatasi mesin browsing yang selama ini memberikan pengaruh paling dominan," jelas Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Kamis (1/4).      

Terkait aksi terorisme yang terjadi di Makassar, Minggu (28/3) dan Mabes Polri, Rabu (31/3), Azis mendorong percepatan implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.

Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 ini, sejatinya harus berjalan di semua sektor.  

"Terlebih tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme yang mengarah terorisme," jelas Azis. 

Wakil ketua umum Partai Golkar ini menambahkan perpres sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Di tengah bencana pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan," kata Azis.

Makassar, lanjut dia, salah satu kota perekonomian terpenting di tanah air, khususnya di kawasan Indonesia timur.

Tragedi di depan Gereja Katedral Makassar jelas mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut.  

"Saya meminta pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan mengimplementasikannya secepat mungkin," pinta Azis. 

Lebih jauh Azis menjelaskan Perpres  Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 Ayat 4 telah mengamanatkan bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana. 

Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

RAN PE digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Menurut Azis, aksi yang dimaksud lebih menitikberatkan pada kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemda.

"Rumusan dan konsepnya harus segera diimplementasikan. RAN PE menjadi dasar agar hak aman warga negara dan stabilitas keamanan nasional terjaga," paparnya.

Lebih lanjut Azis mendukung Polri untuk mengusut tuntas dan terus mengungkap jaringan terorisme di tanah air.

Penangkapan sejumlah terduga teroris di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, disusul aksi penggerebekan dan penangkapan di Jalan Raya Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, setelah bom bunuh diri di pintu gerbang Gereja Katedral Makassar perlu diperluas.

"Apresiasi atas kesigapannya (aparat)," tegas Azis. 

 
Meski demikian, Azis berpesan bahwa fungsi intelijen harus terus ditingkatkan.

Polri dan BNPT harus mampu menggandeng semua elemen.

Terlebih, berdasar data BNPT, jumlah teroris mencapai 6.000 lebih.

"BNPT sebagai role model dalam pencegahan terorisme harus mampu menunjukkan kelasnya. Tentu tidak hanya sebatas penindakan, tetapi pencegahan lebih penting," pungkas Azis Syamsuddin. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler