DPR Ingatkan Penyidikan KPK Tak Langgar Aturan

Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada Undang-undang yang mengatur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tetap. Karenanya, Pasek mengingatkan, penyidik yang ingin menetap di KPK dan mundur dari Polri harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Ini tidak sehat. Mestinya aturan yang dijalankan dengan niat baik ini tidak ada yang berbenturan," kata Pasek, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (3/10).

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas, mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Polri dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. "Ada keinginan seperti itu (jadi pegawai tetap KPK). Itu yang tadi saya sampaikan dan kami pertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Pasek Suardika menambahkan,  penyidik juga harus mengikuti aturan yang ada di kepolisian. "Seandainya ada benturan berarti ada masalah di aturan," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, seandainya UU KPK direvisi, penyidik salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas dalam aturan tersebut.

"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," ungkap mantan Anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Saat Kecelakaan, Selat Sunda Aman Dilayari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler