BACA JUGA: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Menurut Nursuhud, perilaku pengusaha seperti yang dicontohkan PT Coca Cola itu menujukkan sikap arogan pemodal dan bahkan hanya dengan mengandalkan banyak uang dan merasa bisa membayar pengadilan.Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan banyak kasus yang berkaitan dengan tenaga kerja Indonesia akibat prilaku investor yang arogan itu dan berakhir dengan tindakan anarkis
BACA JUGA: PT Coca Cola Dinilai Tidak Manusiawi
Perlakuan tidak adil terhadap tenaga kerja Indonesia oleh pihak asing, menyebabkan kemarahan dan berujung pada aksi kekerasan, pembakaran, dan lainnya."Para pengusaha asing jangan pandang remeh dengan kasus ini
BACA JUGA: Juli, Bank Mandiri Gelar RUPSLB untuk Pilih Dirut
Kasus penanaman modal asing (PMA) ini bak api dalam sekam, tinggal tunggu waktu langsung meledak," kata Nursuhud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan manajemen Coca Cola dan Dirjen PHI Kemenakertrans, Senin (24/5).Dia menambahkan, performa perusahaan asing di Indonesia sudah tercoreng dengan munculnya kasus-kasus perburuhanSebagai perusahaan asing, Coca Cola diminta mampu bersikap bijaksana dan berhitung lagi.
"Kasus ini memang sudah di pengadilan dan saya yakin anda pasti menang karena saya ragukan keobjektifan sistem peradilan kitaTapi anda jangan lupa, ada pengadilan publik yang bisa bergerakApalagi masyarakat sudah jengah dengan sikap perusahaan asingSudah cari untung di Indonesia, pekerjanya diperlakukan tidak adil," beber Nursuhud.
Rieke Dyah Pitaloka malah dengan tegas menyatakan, jika perusahaan asing tidak mengindahkan UU Tenaga Kerja, kasus ini bisa diangkat ke publik"Kasus ini bisa meledak kalau publik tahu dan bisa memberikan dampak negatif bagi perusahaan asing termasuk Coca ColaJangan cari untung sajalah tapi nasib karyawan tidak diperhatikan," tegasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Ekonomi Pahami Kenaikan Elpiji 12 Kg
Redaktur : Tim Redaksi