jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah untuk memperkuat, dan bukan justru melemahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Yandri mengatakan pihaknya masih terus mencari titik temu bila ada perbedaan pendapat dengan pemerintah terkait revisi UU yang menjadi usul inisiatif DPR itu.
BACA JUGA: BNPB Minta GA Covid-19 Mengedukasi Masyarakat dalam Pencegahan Virus Corona
Hal ini diperlukan supaya pemerintah dan DPR bisa menjawab tantangan penanggulangan bencana alam dan nonalam dengan satu payung hukum yang kuat.
"Waktu dengan para menteri sudah saya sampaikan, sepertinya kalau pendapat pemerintah begini maka langsung berhadap-hadapan dengan DPR. Karena DPR pengin memperkuat, (tetapi) kelihatan pemerintah malah sebaliknya, tentunya dengan argumen masing-masing," kata Yandri saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
BACA JUGA: BNPB: Fasilitas Internet Penting Saat Penerapan Normal Baru Saat Pandemi
Menurut Yandri, dalam proses revisi itu Komisi VIII DPR sudah memanggil lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pakar.
"Semuanya sepakat BNPB harus diperkuat, bukan diperlemah. Kami juga seperti itu," tegas wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
BACA JUGA: BNPB Pinjamkan Helikopter untuk Evakuasi dan Kirim Logistik ke Luwu Utara
Menurut Yandri, inisiatif DPR merevisi UU ini karena tentunya ada yang belum ter-cover di UU 24/2007 tersebut.
Karena itu, Yandri mengaku tidak setuju bila ada upaya untuk melemahkan suatu badan yang menanggulangi kebencanaan di Indonesia, sementara eskalasi bencana ini makin meningkat baik dari sisi jumlah, termasuk pandemi Covid-19.
"Kami terus bekerja. Mudah-mudahan semangat dan inisiatif DPR yang banyak mendengar aspirasi masyarakat yang diwakili LSM, akademisi dari daerah, mimpi besar kami di DPR agar BNPB ini sangat kuat," kata Yandri.
Dengan demikian, lanjut Yandri, koordinasi dari sisi anggaran, maupun keefektifan nilai manfaat yang dirasakan masyarakat benar-benar mengalami peningkatan.
"Namun, kalau sebaliknya, saya rasa saya tidak ikhlas," ujar legislator Dapil II Banten itu.
Ia menegaskan Komisi VIII DPR akan tetap mengawal sehingga ini menjadi RUU yang membanggakan bagi semua.
Menurutnya, RUU ini juga pasti dinantikan publik.
"Kalau keputusan bertolak belakang dari aspirasi publik saya kira DPR akan dipertanyakan, terutama Komisi VIII DPR," ungkap dia. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy