jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengisyaratkan penolakan atas usul pemerintah dalam RAPBN Perubahan 2015 untuk menyuntikkan dana Rp 72,9 triliun ke 35 BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN). Pasalnya, banyak BUMN yang belum bisa mempertanggunjawabkan penggunaan keuangan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fadel menuturkan bahwa berdasarkan data BPK, terdapat 14 dari 35 BUMN yang diusulkan menerima PMN masih punya persoalan dalam hal penggunaan keuangan. Menurutnya, hal itu semakin menguatkan penolakan DPR atas usulan pemerintah menyuntik 35 BUMN.
BACA JUGA: Bandara Juanda Diperluas Tahun Ini
"Jangankan 14 BUMN yang sudah diperiksa BPK, yang lain juga bisa tidak kita setujui karena alasannya (meminta dana PMN) tidak jelas. Alasan minta PMN kita nilai belum dapat disetujui," ujar Fadel usai berkonsultasi dengan BPK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/2).
Setelah meneliti 35 BUMN yang diajukan, kata Fadel, ada 10 perusahaan pelat merah yang dinilai masih layak mendapatkan kucuran PMN. Sedangkan sisanya masih mendapatkan tanda merah.
BACA JUGA: Industri CPO Remuk, Pemerintah Diminta Turun Tangan
"BUMN yang besar-besar banyak yang tidak kita setujui. Kita memilih memberikan PMN kepada BUMN-BUMN yang memihak kepentingan rakyat. Misalnya Askrindo, Jamkrindo, dan BUMN yang memberikan dana-dana bergulir," ujar politikus Golkar itu.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Cegah PMN ke BUMN Diselewengkan, DPR Datangi BPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Target Swasembada, Lahan Transmigrasi Bisa jadi Lumbung Pangan
Redaktur : Tim Redaksi