JAKARTA - Komisi IV DPR yang membidangi pertanian terus berupaya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Petani bisa segera diketok palu di paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang. Terlebih lagi pada masa sidang III DPR 2012-2013 ini, seluruh substansi RUU itu telah tuntas dibahas dan sudah masuk tahap sinkronisasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menyatakan, kelak dengan adanya UU Perlindungan Petani maka berbagai persoalan yang jamak ditemui para petani bisa segera teratasi. "Misalnya soal semakin sempitnya lahan garapan, kesulitan pembiayaan, hingga soal harga komoditas hasil panen dari petani," kata Herman di Jakarta, Rabu (10/4).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR dari Daerah Pemilihan Cirebon-Indramayu itu menambahkan, beberapa persoalan krusial di RUU Perlindungan Pertanian sebenarnya sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Misalnya soal pendanaan dan pembiayaan bagi petani hingga asuransi pertanian yang sempat alot dibahas.
Namun, katanya, kedua pihak sepakat soal pembiayaan dan asuransi pertanian. Nantinya, lanjut Herman, akan ada suransi pertanian untuk melindungi petani yang mengalami gagal panen. "Pembayaran preminya ditanggung oleh pemerintah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ucapnya.
Sementara terkait pembiayaan bagi petani, mengacu pada RUU Perlindungan Petani maka nanti akan ada BUMN yang menjadi bank tani. Herman yang juga Ketua Panja RUU Perlindungan Petani itu menambahkan, bank tani juga bisa berasal dari BUMD.
"Ini sifatnya penugaan dari pemerintah ke BUMN atau pemda ke BUMD. Tentunya bank ini dengan aturan yang khusus pula," paparnya.
Lantas kapan RUU itu bisa disahkan? Herman mengakui, RUU itu tak mungkin disahkan pada masa sidang kali ini karena sudah mendekati masa reses. "Tapi kami usahakan bisa dibawa ke paripurna pada masa sidang IV nanti," pungkasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gandeng Partai Politik Berantas Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi