DPR : Jangan Lagi Ada Antrean Panjang BPJS Kesehatan

Rabu, 17 April 2019 – 16:54 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.

Seiring pembayaran ini, Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mendorong BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk segera memperbaiki pelayanan kesehatan pada masyarakat.

BACA JUGA: Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi

BACA JUGA : Layanan BPJS Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kepuasan Masyakarat terhadap Jokowi

Perbaikan pelayanan menjadi hal mendesak karena menurutnya, aduan peserta BPJS terkait buruknya pelayanan rumah sakit. Umumnya, masalah antrean, masih kerap diterima.

BACA JUGA: Layanan BPJS Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kepuasan Masyakarat terhadap Jokowi

“Ketika sakit mereka kan ingin langsung dilayani dengan baik. Tapi banyak dari mereka malah dibiarkan menunggu atau mengantri. Ini kan bisa buat mereka malah makin sakit. Tidak ada pelayanan pertama yang diberikan dari rumah sakit. Itu yang biasa dikeluhkan,” ungkap politikus PDIP tersebut, Rabu (17/4).

Oleh karena itu, Marinus menyarankan, agar BPJS Kesehatan dan rumah sakit segera duduk bersama meramu perbaikan sistem yang lebih baik.

BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Mahal, YLKI Tunggu Pengungkapan Dugaan Kartel

Dia khawatir, kalau keadaan ini terus saja dibiarkan, maka tingkat kepercayaan masyarakat makin buruk.

“Situasi ini tak baik, karena animo masyarakat menggunakan BPJS semakin naik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kritisi BPJS Kesehatan, Sandi Kutip Keluhan Penderita Kanker

Dia pun berharap, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dapat dimaksimalkan fasilitas inapnya untuk ke depan.

Sekarang ini, ketersediaan tempat tidur rumah sakit dipandangnya sangat jauh dari ideal.

Karena semestinya, sesuai rasio ideal organisasi kesehatan dunia, rasio ideal daya tampung rumah sakit itu adalah 1000 penduduk: 1 tempat tidur.

“Di dapil saya misalnya, Tangerang Raya, ada kurang lebih 7 juta penduduk. Berarti kan dibutuhkan kurang lebih 7000 tempat tidur. Nah, yang tersedia itu, paling banyak hanya 30% saja saat ini. Setahu saya ini juga terjadi di banyak daerah lain,” sebutnya.

BACA JUGA : Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar

Selain itu, terkait persoalan pembayaran BPJS kepada rumah sakit, dia juga ada perbaikan sistem. Pihaknya mengamati, sistem pemeriksaan dan pelaporan yang berjalan saat ini rentan memunculkan fraud. “Ini memunculkan ketidakpercayaan antara BPJS dan rumah sakit,” ungkapnya.

Senada dengan Marinus, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga masih mengamati tingginya ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit bagi pengguna BPJS Kesehatan.

Berdasarkan keluhan yang didapat YLKI lewat media sosial miliknya, masih cukup banyak laporan yang masuk terkait pelayanan bagi pasien BPJS.

BACA JUGA : Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar

Laporan tersebut, lanjutnya, antara lain seputar antrean bagi pasien BPJS yang terbilang panjang dan memakan waktu. Selain itu, sering kali pasien BPJS kehabisan tempat untuk rawat inap.

Lalu juga, menyangkut keluhan pembatasan kuota yang diterapkan bagi pasien yang akan menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

“Banyak konsumen yang merasa, ketika menggunakan BPJS, dinomorduakan,” ucap Sekretaris YLKI, Agus Suyatno saat dihubungi.

Dia melanjutkan, temuan lain yakni adanya pasien dari kelas III yang saat berada di rumah sakit diminta untuk naik kelas, dengan alasan bahwa layanan kelas III sudah penuh.

Dengan begitu pasien diminta untuk membayar biaya tambahan untuk pelayanan karena naik kelas.

Dia mengingatkan bahwa rumah sakit harusnya mengoptimalkan pelayanan bagi para pasien, termasuk para pengguna BPJS.

Pihak BPJS sendiri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4), mengatakan bahwa menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.

Diharapkan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Pihak rumah sakit diharapkan dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

Terkait hal ini Agus mengingatkan bahwa pihak rumah sakit sudah mendapatkan haknya, dan karena itu kewajiban harus dipenuhi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentari Debat Cawapres, Fahri: Konservatif Vs Progresif


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler