DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK

Rabu, 07 Maret 2012 – 19:31 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk memangkas kewenangan KPK.  Sebaliknya, revisi itu agar KPK semakin kuat.

“Revisi justru untuk memperkuat KPK. Dipastikan tidak ada dari pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK,” tegas Priyo Budi Santoso usai rapat Tim Pengawas Century dengan unsur pimpinan KPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).

Politisi partai Golkar itu memang mengakui bahwa UU KPK saat ini sudah cukup baik. Hanya saja, katanya, revisi adalah dalam rangka penyempurnaan. “Pimpinan DPR menyerahkan penuh kepada Komisi III untuk membahas revisi UU KPK bersama berbagai pihak,” ujar Priyo.

Hal yang sama juga sampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Menurut Benny, revisi tidak bermaksud memangkas kewenangan KPK.

“KPK tetap jadi macan. KPK tetap melakukan fungsi penindakan untuk sektor-sektor yang berpotensi terjadi korupsi uang negara,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah menambah kewenangan KPK yakni dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK diposisikan sebagai supervisi, koordinasi dan monitoring dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kesemuanya untuk mewujudkan niat bangsa ini memberantas korupsi. Kalau dengan KPK tidak efektif, kita cari inovasi dan kreasi baru,” imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelaskan Tahapan Pilkada, KPU Undang Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler