JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Herman Khaeron mengatakan RUU tersebut bukan untuk komoditas politik dan pencitraan.
"RUU tersebut murni untuk pemberdayaan dan perlindungan petani, yang selama ini belum ada," kata Herman Khaeron dalam diskusi Legislasi bertema "RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/3).
Secara khusus lanjutnya, RUU ini sudah dibahas selama dua masa sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan disahkan oleh DPR RI.
Dikatakannya, prioritas jangka pendek dari RUU ini adalah memberikan asuransi bagi petani, yang akan dijamin oleh pemerintah dan perbankan dengan cara khusus, jika mengalami gagal panen.
Selain itu, RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, harga, pendapatan, sarana prasarana dan fasilitas. "Jadi, ini memberikan kehususan pada petani sebagai subyek,” tegas Herman.
Asuransi misalnya, untuk menkaver gagal panen akibat penyakit, kena banjir dan musibah. Petani akan mendapat anti rugi sebesar 70 persen. Hal itu sudah dilakukan oleh Malaysia dan Thailand, ungkapnya.
“Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan. Untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saja senilai Rp3 triliun, namun belum ada payung hukumnya atau UU,” tambah politisi Demokrat.
Dikatakannya, lahan yang saat ini tersedia untuk petani tersedia sekitar 139 juta hektar. Sementara petani berjumlah 40 juta jiwa, dan masyarakat selaku konsumen sebanyak 245 juta jiwa.
"Karena itu dengan RUU ini, nantinya petani akan diberi lahan tersebut guna mengatasi stabilitas ketahanan dan kedaulatan pangan, harga, dan meminimalisir terjadinya konflik lahan pertanian," imbuhnya. (fas/jpnn)
"RUU tersebut murni untuk pemberdayaan dan perlindungan petani, yang selama ini belum ada," kata Herman Khaeron dalam diskusi Legislasi bertema "RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/3).
Secara khusus lanjutnya, RUU ini sudah dibahas selama dua masa sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan disahkan oleh DPR RI.
Dikatakannya, prioritas jangka pendek dari RUU ini adalah memberikan asuransi bagi petani, yang akan dijamin oleh pemerintah dan perbankan dengan cara khusus, jika mengalami gagal panen.
Selain itu, RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, harga, pendapatan, sarana prasarana dan fasilitas. "Jadi, ini memberikan kehususan pada petani sebagai subyek,” tegas Herman.
Asuransi misalnya, untuk menkaver gagal panen akibat penyakit, kena banjir dan musibah. Petani akan mendapat anti rugi sebesar 70 persen. Hal itu sudah dilakukan oleh Malaysia dan Thailand, ungkapnya.
“Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan. Untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saja senilai Rp3 triliun, namun belum ada payung hukumnya atau UU,” tambah politisi Demokrat.
Dikatakannya, lahan yang saat ini tersedia untuk petani tersedia sekitar 139 juta hektar. Sementara petani berjumlah 40 juta jiwa, dan masyarakat selaku konsumen sebanyak 245 juta jiwa.
"Karena itu dengan RUU ini, nantinya petani akan diberi lahan tersebut guna mengatasi stabilitas ketahanan dan kedaulatan pangan, harga, dan meminimalisir terjadinya konflik lahan pertanian," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Mengaku Tidak Mengenal Godfather
Redaktur : Tim Redaksi