LANGSA - Tim pemantau Otsus Aceh DPR RI meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali pengelolaan Blok Pase di Dusun Sejuk Pante Bidari Aceh Timur oleh PT Triangle Pase Inc. Dan meminta menteri ESDM untuk menunjuk perusahaan nasional yang bekerja sama dengan perusahaan daerah Aceh sebagai operatornya.
"Ini penting dalam rangka menjaga kelangsungan stabilitas politik dan keamanan operasional gas blok pase," demikian ungkap, Wakil Ketua DPR RI Drs Priyo Budi Santoso, dalam suratnya tertanggal 30 Januari 3013 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Rakyat Aceh (Grup JPNN) mendapatkan salinan surat itu, Sabtu, (2/2) di Langsa.
Lebih jelasnya dalam surat tersebut Priyo Budi Santoso yang juga Ketua TIM Pemantau Otsus Aceh dan Papua itu menyebutkan, bahwa penugasan kembali PT Triangle Pase Inc dilakukan oleh menteri ESDM untuk mengelola blok pase.
Dalam hal ini DPR RI berpendapat langkah yang ditempuh Menteri itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Migas itu sendiri. Konon lagi Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
Apalagi bila dikaitkan dengan masyarakat atau lingkungan lokasi perusahaan sudah tidak memungkinkan lagi bagi PT Triangle Pase untuk beraktifitas. "Kita juga mendapati kondisi dilapangan setelah bertemu masyarakat bahwa mareka tidak mendukung PT Triangle Pase sebagai pengelola,"ungkap Priyo.
Ini semua diperoleh saat tim pemantau otsus Aceh dan Papua dari DPR RI berkunjung ke Aceh Timur dan Aceh Utara. Jadi ada kondisi sosial politik yang tidak memungkin lagi bagi Triangle Pase untuk melanjutkan aktifitasnya. Dan bila ini terus dipaksakan maka kwatirkan akan menciptakan instabilitas keamanan, politik di Aceh Timur dan Aceh Utara.
Atas hal itulah DPR meminta Menteri ESDM untuk dapat mempertimbangkan kembali Triangle sebagai operator blok pase. "Kami sangat setuju bila blok pase ini diberikan kepada perusahaan nasional yang bekerja sama dengan perusahaan daerah Aceh," ungkap Priyo dalam surat bernomor PW/01000/DPR/RI/1/2013 itu.
Selain hasil kunjungan langsung ke lapangan, pihaknya juga dapati sejumlah surat keberatan dari berbagai instansi terkait di Aceh, diantaranya dari Pemkab Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, Pemkab Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, DPR Aceh, Gubernur Aceh, dan somasi elemen sipil masyarakat Aceh Timur dan Aceh Utara kepada Menteri ESDM.
Sementara itu, Ketua FPRM Nasruddin sangat memberi apresiasi surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR RI tersebut. Selaku organisasi masyarakat yang getol berjuang dengan masyarakat Dusun Sejuk Pante Bidari Aceh Timur dalam menolak Triangle sebagai pengelola blok pase.
Karena FPRM berpendapat, keputusan pemerintah yang diwakili oleh kementerian energi dan sumber daya mineral dan BP Migas menyoal diperpanjangnya kontrak pertambangan PT. Triangle Pase Inc.ytang berakhir 23 Februari 2013 secara sepihak tanpa melibatkan Pemkab Aceh Timur.
Bahkan ia juga menilai surat perpanjangan kontrak berupa rekomendasi Menteri ESDM kepada PT. Triangle Inc, ada kejanggalan. Hal ini dapat dilihat pada bagian awal dengan jelas dikatakan tidak akan memperpanjang kontrak. Namun dibagian akhir PT. Triangle Pase Inc. diberikan kewenangan untuk mengelola pertambangan tersebut.
Jadi ini sangat ironis ada surat lembaga Negara ini yang multi tafsir. Imbuhnya seraya berharap agar Blok Pase diserahkan kepada pemerintah Aceh sepenuhnya untuk dikelola bekerjasama dengan perusahaan nasional. (ray)
"Ini penting dalam rangka menjaga kelangsungan stabilitas politik dan keamanan operasional gas blok pase," demikian ungkap, Wakil Ketua DPR RI Drs Priyo Budi Santoso, dalam suratnya tertanggal 30 Januari 3013 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Rakyat Aceh (Grup JPNN) mendapatkan salinan surat itu, Sabtu, (2/2) di Langsa.
Lebih jelasnya dalam surat tersebut Priyo Budi Santoso yang juga Ketua TIM Pemantau Otsus Aceh dan Papua itu menyebutkan, bahwa penugasan kembali PT Triangle Pase Inc dilakukan oleh menteri ESDM untuk mengelola blok pase.
Dalam hal ini DPR RI berpendapat langkah yang ditempuh Menteri itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Migas itu sendiri. Konon lagi Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
Apalagi bila dikaitkan dengan masyarakat atau lingkungan lokasi perusahaan sudah tidak memungkinkan lagi bagi PT Triangle Pase untuk beraktifitas. "Kita juga mendapati kondisi dilapangan setelah bertemu masyarakat bahwa mareka tidak mendukung PT Triangle Pase sebagai pengelola,"ungkap Priyo.
Ini semua diperoleh saat tim pemantau otsus Aceh dan Papua dari DPR RI berkunjung ke Aceh Timur dan Aceh Utara. Jadi ada kondisi sosial politik yang tidak memungkin lagi bagi Triangle Pase untuk melanjutkan aktifitasnya. Dan bila ini terus dipaksakan maka kwatirkan akan menciptakan instabilitas keamanan, politik di Aceh Timur dan Aceh Utara.
Atas hal itulah DPR meminta Menteri ESDM untuk dapat mempertimbangkan kembali Triangle sebagai operator blok pase. "Kami sangat setuju bila blok pase ini diberikan kepada perusahaan nasional yang bekerja sama dengan perusahaan daerah Aceh," ungkap Priyo dalam surat bernomor PW/01000/DPR/RI/1/2013 itu.
Selain hasil kunjungan langsung ke lapangan, pihaknya juga dapati sejumlah surat keberatan dari berbagai instansi terkait di Aceh, diantaranya dari Pemkab Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, Pemkab Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, DPR Aceh, Gubernur Aceh, dan somasi elemen sipil masyarakat Aceh Timur dan Aceh Utara kepada Menteri ESDM.
Sementara itu, Ketua FPRM Nasruddin sangat memberi apresiasi surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR RI tersebut. Selaku organisasi masyarakat yang getol berjuang dengan masyarakat Dusun Sejuk Pante Bidari Aceh Timur dalam menolak Triangle sebagai pengelola blok pase.
Karena FPRM berpendapat, keputusan pemerintah yang diwakili oleh kementerian energi dan sumber daya mineral dan BP Migas menyoal diperpanjangnya kontrak pertambangan PT. Triangle Pase Inc.ytang berakhir 23 Februari 2013 secara sepihak tanpa melibatkan Pemkab Aceh Timur.
Bahkan ia juga menilai surat perpanjangan kontrak berupa rekomendasi Menteri ESDM kepada PT. Triangle Inc, ada kejanggalan. Hal ini dapat dilihat pada bagian awal dengan jelas dikatakan tidak akan memperpanjang kontrak. Namun dibagian akhir PT. Triangle Pase Inc. diberikan kewenangan untuk mengelola pertambangan tersebut.
Jadi ini sangat ironis ada surat lembaga Negara ini yang multi tafsir. Imbuhnya seraya berharap agar Blok Pase diserahkan kepada pemerintah Aceh sepenuhnya untuk dikelola bekerjasama dengan perusahaan nasional. (ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Siap Rebut 7 Persen Saham Newmont
Redaktur : Tim Redaksi