DPR Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Senin, 19 November 2018 – 11:58 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi.

Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah kejadian yang menimpa Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: Bamsoet: Pemerintah Harus Sikapi PNS yang Menolak Pancasila

“Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, beliau justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta,” kata Bamsoet, Senin (19/11).

Padahal, sambung Bamsoet, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa yang dilakukan Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.

BACA JUGA: Rupiah Menguat, Pemerintah dan BI Harus Tetap Antisipatif

“Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan,” kata Bamsoet.

Dia menambahkan, kasus yang menjerat Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya. Sebab, ini bukan hanya menyangkut pribadi Baiq, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya.

BACA JUGA: Indonesia Harus Lebih Lantang Lawan Aksi Keji Israel di Gaza

“Usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal,” imbuh Bamsoet.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.

Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat roh dalam implementasinya di lapangan.

“Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual,” kata Bamoset.

Dia menambahkan, pengesahan RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum.

“Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan,” tegas Bamsoet. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ingin DPR Kebut RUU Pemasyarakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler