DPR Kecam Rencana Menteri PU Buka Pintu buat Asing Beli Properti

Senin, 29 Juni 2015 – 23:49 WIB
Basuki Hadimuljono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basuki Hadimuljono memperbolehkan orang asing membeli properti di Indonesia mendapat kecaman dari kalangan DPR.

Anggota Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi misalnya, mengatakan dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Pokok pokok Agraria, warga asing jelas tertulis di sana tidak bisa mempunyai hak milik atas tanah dan bangunan di atasnya.

BACA JUGA: Peraturan Daerah Wajib Ramah HAM

"Jika Pemerintah ingin merubah hal tersebut, maka perlu melakukan revisi undang-undang. Sementara UU No 1 tahun 2011 tidak masuk dalam daftar prolegnas 2015-2019. Pemerintah tidak mengusulkan adanya revisi UU terebut," kata Arwani Thomafi, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (29/6).

Dengan demikian ujarnya, pemerintah tidak boleh memberikan izin pembelian tanah atau bangunan di atasnya bagi warga negara asing. "Ini sudah jelas kok, aturannya tegas mengatakan demikian," imbuhnya.

BACA JUGA: Ini Terminologi Halal Versi MUI dan Mendag

Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Rencana pemerintah untuk membolehkan orang asing membeli properti di Indonesia harus tegas ditolak. Ini menurutnya akan membahayakan keamanan.

“Tidak boleh orang asing memiliki properti. Sudah pasti invasi di sektor ini akan membahayakan rakyat dari sisi kompetisi yang asimetrik maupun potensi keamanan," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Diuji Politikus Senayan, Sutiyoso Panen Dukungan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Menteri Mana yang Menghina, Mana?!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler