DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar

Minggu, 10 Februari 2019 – 15:27 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) sebesar Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung RI.

Sebanyak tiga tersangka dalam perkara ini resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim di Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2). Mereka adalah John Lin Yuwono (mantan komisaris Yule), Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule), dan Luciana (mantan Direktur Utama Yule).

BACA JUGA: Bea Cukai Apresiasi Sinergi dengan Bareskrim Polri dalam Penanganan Penyelundupan

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

“Tidak ada alasan untuk menunda proses penanganan perkara tersebut jika sudah sesuai prosedur penanganan yang ada. Publik tentang menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung untuk proses ke pengadilan,” kata Nasir Jamil ketika langkah dihubungi wartawan, Minggu (10/2).

Politikus PKS ini berharap proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2) membenarkan pihaknya telah melimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) sebesar Rp 27 Miliar dengan tiga tersangka yakni John Lin Yuwono (mantan komisaris Yule), Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule), dan Luciana (mantan Direktur Utama Yule).

BACA JUGA: Heboh Spanduk Dukung Hak LGBT, PSI Lapor Polisi

“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red),” kata Daniel.

Penyerahan berkas dan penahanan tersangka ini setelah Hasil Penyidikan Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sekarang tugas kami (Bareskrim, red) sudah selesai, kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Agung. Kita tunggu saja ,” kata Daniel.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhri belum menjelaskan secara detail perihal kasus dugaan pembobolan deposito termasuk para tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya cek dulu,” kata Muhri menjawab singkat, Jumat (8/2).

Untuk diketahui, investor (pemegang saham baru Yule) melaporkan kepada Bareskrim Polri (Nomor TBL/253/III/2018) pada tanggal 9 Maret 18 setelah menemukan bukti kuat pencairan tidak sah atas 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000 dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 Miliar, pada 21 Februari 2018.

Dalam penelusuran ternyata pencairan illegal tersebut digunakan untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.

Tragisnya lagi, penjaminan kedua deposito untuk utang Jeje ini tidak pernah diungkap oleh manajemen lama Yule, bahkan tidak dicatat dalam laporan keuangan Yule, periode 2015-2017.

Akibat ketiadaan keterbukaan informasi publik ini, investor baru merasa tertipu karena telanjur membeli saham Yule Tbk.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan Tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara, dan Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesan Komjen Arief setelah Sempat Memimpin Bareskrim


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler