Seharusnya, kata Poempida, sosialisasi itu dilakukan secara terus menerus. Hal ini disampaikan Poempida menanggapi kasus kelalaian medis yang dialami Mariana Sihombing, korban kelalaian medis seorang oknum dokter di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
"Kita sudah banyak memiliki aturan antara lain: UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, termasuk UU SJSN/BPJS. Namun, aturan-aturan itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus kepada semua komponen rumah sakit," ujarnya.
Dia mengingatkan Kemenkes agar semua standar-standar profesi, peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan konsil dapat tersosialisasi kepada semua dokter dan profesi kesehatan dengan baik.
Kata Poempida, di setiap kegiatan baik di rumah ilmiah maupun di rumah sakit harus selalu diingatkan tentang etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan). Juga perlu diingatkan agar dokter dan seluruh tenaga kesehatan mematuhi standar profesi dalam melakukan pengamalan profesinya.
Poempida juga mendesak pihak Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk segera memutuskan berbagai kasus dugaan kelalaian medik yang terjadi dengan seobjektif mungkin dan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit dan rumah sakit dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemenkes harus bersikap tegas dan jangan ragu mengenakan sanksi/hukuman kepada dokter atau profesi kesehatan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan) yang ada,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Moratorium Penerimaan CPNS
Redaktur : Tim Redaksi