DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim

Jumat, 01 Juli 2016 – 18:59 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok. MA

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan aparatur yudisial  untuk hakim dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Sedang aparatur nonhakim diawasi sendiri oleh MA melalui Bawas.

"Ke depan menurut saya, fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan, boleh di MA, tetapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran baik oleh hakim maupun aparatur nonhakim sebaiknya diberikan kewenangannya kepada lembaga pengawasan di luar MA," kata Arsul, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7).

Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu, tidak harus KY. "Bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," sarannya.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  itu menegaskan, kesan yang kuat di publik saat ini, kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA tidak transparan dan tak tegas. Termasuk soal sanksi yang dijatuhkan.

"Selain itu, karena tugas pokok dan fungsi tupoksi MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," ujarnya.

Kalau penanganan dan pemeriksaan akan melibatkan Komisi ASN atau KY tentu perlu payung hukumnya. "Harus dilakukan revisi terhadap UU MA, KY dan ASN," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Oalaah..Anak Buah SBY Stres Ditangkap KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Tito Karnavian soal BG dan Wakapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler