DPR Mau Ubah UU KPK, Ibas Tegaskan Tak Boleh Ada Lembaga Tanpa Kontrol

Selasa, 10 September 2019 – 19:24 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono dalam wawancara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus muda yang kondang disapa dengan panggilan Ibas itu mengharapkan KPK mau mendengarkan berbagai pendapat tentang revisi UU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR tersebut.

"Jadi saya pikir KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen. Kami (Fraksi PD DPR) juga harus mendengar usulan KPK, dan kami juga harus mendengar usulan publik," ujar Ibas kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Semoga Semua Umat Beragama Tolak Revisi UU KPK

Putra bungsu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, tidak boleh ada lembaga yang tanpa pengontrol. Namun, Ibas juga tak ingin KPK dilemahkan melalui revisi UU.

"Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tetapi sekali lagi kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," lanjut dia.

BACA JUGA: Simak, Ini Analisis Prof Romli soal Pentingnya Revisi UU KPK

Namun, kata Ibas, PD belum menentukan sikap resmi untuk menyetujui atau menolak RUU KPK. Sebab, RUU KPK belum dibahas secara detail di DPR.

"Kemarin itu kan baru permulaan pembahasan akibat penundaan di tahun 2017/2016. Nah, itulah awal dari pembahasan," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA JUGA: Ferdinand Pastikan Demokrat Tak Akan Bantu Bupati Gidot Ladeni KPK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler