DPR: Mengabdi Di Negara Sendiri Rumitnya Minta Ampun

Kamis, 23 Juni 2016 – 22:57 WIB
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. FOTO: DOK.PRI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan negara bertanggung jawab atas ketidakberesan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari unsur Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebab Pasal 27 UUD 1945 memerintahkan, negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada warga negara Indonesia dengan rasa aman dan nyaman.

"Ini ada loh, di UUD 1945 dan memang tenaga kesehatan sangat dibutuhkan di negeri ini, tetapi statusnya masih tidak jelas, dan bukan berlebihan, karena mereka memang dibutuhkan rakyat," kata Ribka, usai rapat dengar pendapat dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/6).

BACA JUGA: Untuk Semua Kepala Daerah, Ada Pesan dari Mendagri

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, di antara Bidan PTT yang kini sedang mengikuti rekrutmen CPNS ini ada yang telah mengabdi kepada profesinya selama 30 tahun tanpa status yang jelas.

Menurutnya, faktor geografi para dokter punya keterbatasan untuk bertemu langsung dengan pasien yang berada di pelosok-pelosok negeri.

BACA JUGA: Didampingi Senior ke DPR, Tito Buktikan Angkatan Bukan Masalah

"Bidan PTT inilah yang jadi sahabat rakyat. Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab, buat rapat sektor, bila perlu minta presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena rakyat butuh," sarannya.

Dengan adanya koordinasi langsung di bawah Presiden, Ribka berharap negara dapat memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ada, yang sedang berjuang menjadi dokter, bidan dan perawat.

BACA JUGA: Salut! Fraksi PKB Sumbangkan Gaji Ke-13 untuk Korban Banjir

"Anak-anak kita sekarang lebih pintar tidak kalah dengan Malaysia, tetapi tidak diberikan kesempatan dan terlalu banyak aturan yang dipakai. Mereka seperti ini kan karena sistem. Harusnya negara ikut menyekolahkan mereka," ujarnya.

Bila perlu, kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawab Barat IV ini, negara harus mencerdaskan dokter tanpa mereka mengeluarkan uang dengan cara mencari sponsor. "Ini malah mau mengabdi di negaranya sendiri rumitnya minta ampun," katanya.

Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat IBI, Emi Nurjasmi mengatakan, Bidan yang berstatus PTT mendapat perlakuan yang berbeda jika ingin mengikuti pendidikan.

"Mereka akan ketinggalan, karena status tidak tetap itu. Supaya Bidan di daerah merasa nyaman dan aman dalam bekerja perlu ada aturan yang jelas untuk mereka. Untuk itu kami sangat berharap kepada DPR agar Bidan PTT ini diangkat jadi PNS. "Itu harga mati," tegas Emi.

Keberpihakan DPR terhadap para Bidan PTT ini kata Emi, sangat diperlukan agar mereka tidak resah dan terombang-ambing.

"Saya mohon Dewan tidak terlalu mewujudkannya karena ini prosesnya sudah berjalan. Begitu juga dengan RUU Kebidanan, kami tetap perlu dukungan dan semangat dari Dewan. Kami tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan RUU Kebidanan, bukan semata-mata untuk Bidan saja, juga untuk melindungi," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pemborosan Anggaran di Kemenkeu, Ini Sikap Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler