DPR Menyetujui Penjualan Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513

Selasa, 08 Februari 2022 – 20:45 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2). 

BACA JUGA: Penjelasan KSAL Laksamana Yudo Soal Penjualan 2 Kapal Eks KRI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada para anggota dewan tentang penjualan eks dua kapal perang tersebut. "Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco. 

Para legislator menjawab setuju atas penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. 

BACA JUGA: Sudah 4 Tahun KRI Teluk Mandar & KRI Teluk Penyu Tak Beroperasi, Lelang Jadi Solusi

Dasco selanjutnya mengetuk palu sebanyak dua kali tanda DPR menyetujui penjualan eks dua kapal perang itu.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa persetujuan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Harap Tenang! Sudah Ada Pengganti Eks KRI yang Dijual Melalui Proses Lelang

"Persetujuan rapat paripurna terhadap laporan Komisi I tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," katanya. 

Sebelum momen pengesahan, lebih dahulu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menyampaikan laporan menyikapi penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Menurut Anton, Komisi I DPR RI pada 27 Januari 2022 sebelumnya sudah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono terkait rencana penjualan dua kapal perang tersebut.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyebut Komisi I DPR bahkan melakukan pendalaman tentang penjualan eks dua kapal perang. 

Hasilnya, Komisi I DPR saat rapat kerja menerima alasan menjual dua kapal.

"Komisi I menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021," tutur Anton. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler