DPR Minta Data Angkatan Kerja

Senin, 30 April 2018 – 14:00 WIB
Dede Yusuf. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta  Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Pemerintah diminta untuk menyampaikan data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan, termasuk jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja membahas Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

BACA JUGA: DPR Berharap Venue Cabor Kano Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dede menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia pada 2017, termasuk kegiatan tentang investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri.

Pemerintah juga diminta menyampaikan data daerah yang dipetakan membutuhkan unit pelaksaan teknis daerah (UPTD).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Berdialog dengan PMI di Taiwan

“Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan,” jelas Dede.

Sementara itu, untuk meminimalkan kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres Nomor 20/2018, pihaknya meminta pemerintah segera membuat aturan turunan serta meningkatkan sosialisasi tetang penggunaan TKA.

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui 9 Orang Calon Anggota KPPU 2017-2022

Dengan demikian, informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.

“Komisi IX meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan  terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA,” tutur Dede.

Selain itu, Komisi IX DPR  juga meminta Kemenaker untuk meningkatkan keahlian TKI agar bisa memenuhi kebutuhan produktif, efisien serta mendorong ahli kompetensi dan teknologi.

“Yang selanjutnya diikuti oleh diskriminasi upah yang dibutuhkan tenaga kerja Indonesia sesuai amanat perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” jelas Dede.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya akan meminta pimpinan DPR untuk membentuk Tim Pengawas TKA yang bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap TKA.

“Namun, sebelum itu kami juga minta Kemenaker segera melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA  Komisi IX DPR selambat-lambatnya tiga  bulan,” kata Dede. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Janji Kaji RUU Media Sosial Usul PWI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler