JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan mengadili di Riau para tersangka korupsi kasus penerima suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON Riau 2012, yang melibatkan 10 anggota DPRD Riau.
"Lebih baik diperiksa dan diadili di Riau. Sebab, kalau di kantor KPK di Jakarta memeriksa saksi berarti butuh biaya lagi. Dan biaya KPK itu biaya negara," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, saat menerima perwakilan DPRD Riau, dipimpin Husni Effendi
Permintaan kepada KPK agar pemeriksaan dan persidangan dilakukan di Riau, menurut Yani bukan berarti Komisi III DPR membela kasus korupsi. "Ini bukan membela kasus korupsinya. Kita (Komisi III) memang distigma sebagai pembela koruptor. Biar saja," ujar Yani.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir menyatakan sepakat agar anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ditangguhkan penahanannya. "Kita bantu penangguhan penahanannya, demi kepentingan hukum," tegas Nudirman.
Sementara Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tidak bisa mengintervensi perkara di KPK. "Saya saja bisa diperiksa," tegasnya.
Karena itu, kalau anggota DPRD mau bekerjasama, bisa saja sebagai justice collaborator. "Ungkap semuanya. Kalau begitu bisa jadi saksi," saran Pasek.
Sebelumnya, perwakilan DPRD Riau mendatangi Komisi III, menyusul 10 rekannya ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah ditahan dan tujuh diperiksa. Namun, akhirnya, tujuh anggota dewan ini juga ditahan KPK, Selasa (15/1).
"Kami datang minta dukungan moral dari Komisi III agar rekan-rekan kami disidang di Riau," kata Husni Effendi. (fas/jpnn)
"Lebih baik diperiksa dan diadili di Riau. Sebab, kalau di kantor KPK di Jakarta memeriksa saksi berarti butuh biaya lagi. Dan biaya KPK itu biaya negara," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, saat menerima perwakilan DPRD Riau, dipimpin Husni Effendi
Permintaan kepada KPK agar pemeriksaan dan persidangan dilakukan di Riau, menurut Yani bukan berarti Komisi III DPR membela kasus korupsi. "Ini bukan membela kasus korupsinya. Kita (Komisi III) memang distigma sebagai pembela koruptor. Biar saja," ujar Yani.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir menyatakan sepakat agar anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ditangguhkan penahanannya. "Kita bantu penangguhan penahanannya, demi kepentingan hukum," tegas Nudirman.
Sementara Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tidak bisa mengintervensi perkara di KPK. "Saya saja bisa diperiksa," tegasnya.
Karena itu, kalau anggota DPRD mau bekerjasama, bisa saja sebagai justice collaborator. "Ungkap semuanya. Kalau begitu bisa jadi saksi," saran Pasek.
Sebelumnya, perwakilan DPRD Riau mendatangi Komisi III, menyusul 10 rekannya ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah ditahan dan tujuh diperiksa. Namun, akhirnya, tujuh anggota dewan ini juga ditahan KPK, Selasa (15/1).
"Kami datang minta dukungan moral dari Komisi III agar rekan-rekan kami disidang di Riau," kata Husni Effendi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Minta Sistem IT Kepegawaian Dibenahi
Redaktur : Tim Redaksi