DPR Minta KY Gunakan Sistem Gugur

Rabu, 16 Januari 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Belajar dari kasus calon hakim agung Daming Sunusi, Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy memintaKomisi Yudisial harus memerbaiki sistem rekrutmen hakim agung. Dia menyatakan sebaiknya KY menerapkan sistem gugur.

"Akan lebih baik bila KY menggunakan sistem gugur, satu peserta hanya bisa satu kali mengikuti ujian. Kalau saya tidak salah Damming adalah satu diantara tiga nama yang telah mengikuti seleksi hakim agung sebelumnya dan tidak terpilih,"kata Aboebakar, Rabu (16/1).

Bahkan, kata Aboebakar lagi, ada calon yang sudah tiga kali diajukan namanya oleh KY.  "Jadi sepertinya 4 L, loe lagi-loe lagi," sesalnya.

Menurutnya, bisa jadi seorang calon akan sudah memahami atau hafal dengan pola seleksi yang diakukan. Sehingga pada seleksi berikutnya calon itu akan memerbaiki jawaban atau respon yang diberikan.

"Saya kira akan lebih baik bila KY selalu menyetorkan nama baru untuk dipilih," katanya. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, dengan sistem gugur akan lebih membuka peluang untuk mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas. "Bayangkan saja, bila seseorang mengikuti seleksi hakim agung sampai tiga kali, ini kan berarti sepanjang tahun dia selalu mengikuti proses," ungkapnya.

Lantas, tanya dia, bagaimana calon itu bisa konsentrasi mengurus tugasnya, apakah ini tidak akan mengganggu tugas pokoknya. "Jangan sampai pula lantas mengikuti proses seleksi hakim agung akan dipandang sebagai job seekers," pungkasnya. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Nyatakan Tukang Gigi Legal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler