DPR Minta Menhub Evaluasi Kinerja AirNav Indonesia

Selasa, 30 Desember 2014 – 11:45 WIB
Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi kinerja Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia, pasca hilang kontaknya pesawat AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura.

Ini terkait adanya fakta terkait ketidakmampuan radar Air Traffic Control (ATC) bandara-bandara di Indonesia untuk membaca kondisi cuaca.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Moratorium Penerimaan CPNS 2015

"Ke depan akan dievalusasi kinerja badan navigasi (AirNav) sebaga badan layanan baru. Kita juga minta kemenhub melakukan evaluasi internal mengenai kinerja badan navigasi ini," kata Abdul Hakim saat dihubungi, Selasa (30/12).

Kondisi ini menurut politikus PKS tersebut akan menjadi bahan bagi komisi V DPR mengkonfirmasi ulang seluruh fasilitas bandara di Indonesia. Namun karena saat ini masih dalam proses pencarian, tidak elok bila saling menyalahkan satu sama lain.

BACA JUGA: Terkenang Kapten Irianto Hadiri Reuni Akbar SMAN 1 Kalasan

"Situasi masih pencarian, tentu tidak tepat kita saling menyalakan. Kita dorong Basarnas melakukan pencarian agar ada kepastian soal keberadaan pesawat tersebut," jelasnya.

Pihaknya juga meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan penyelidikan dan investigasi mengenai penyebab hilang kontaknya AirAsia QZ 8501.

BACA JUGA: Menteri ESDM: Tahun Baru, Harga BBM Baru Lagi

"Terutama memastikan apakah seluruh prosedur terkait dengan keamanan dan keselamatan AirAsia sudah memenuhi standar prosedural sebelum mengudara," tandasnya.

Direktur AirNav Bambang Tjahjono, kemarin membenarkan bahwa radar yang dimiliki pihaknya "buta" cuaca. Namun, itu seharusnya tidak menjadi masalah sebab pilot sudah mendapatkan data cuaca dari BMKG lewat radar cuaca yang ada di pesawat.

AirNav merupakan satu-satunya lembaga pelayanan navigasi tanah air yang dibentuk berdasarkan PP No.77/2012, sebagai amanat Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Sebagai lembaga baru, AirNav bertanggungjawab menyediakan layanan navigasi yang aman bagi seluruh maskapai penerbangan di tanah air.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disukai Jokowi, Zulkifli Hasan Berpeluang Besar Jadi Ketum PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler