jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengingatkan Pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Sebelum heboh calon tunggal ini, DPR sudah mengusulkan pasal-pasal mengenai potensi calon tunggal dalam Pilkada. Tapi saat itu banyak yang tidak setuju, termasuk pemerintah. Sekarang, kenapa pemerintah didorong-dorong mengeluarkan Perppu," kata Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Kemdagri Pantau Keterlibatan Aparat Desa Dalam Pilkada
Apalagi lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU tentang perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Pilkada bagi daerah-daerah terdapat calon tunggal.
"Jika tidak diperpanjang, maka akan ikut pada gelombang pilkada berikutnya. Kita harus konsisten dengan itu,” tegas Fadli Zon.
BACA JUGA: Ketua MPR: KPU Bisa Tetapkan Calon Tunggal Pemenang Pilkada
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan daerah-daerah dengan calon tunggal ikut dalam Pilkada serentak kedua akan menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi daerah bersangkutan.
"Akan ada pelaksana tugas kepala daerah dalam rentang waktu waktu yang cukup lama. Ini jelas merugikan daerah terkait karena wewenang pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas," ungkapnya.
BACA JUGA: Ricuh Pendaftaran Calon, Gedung KPUD Manggarai Barat Dibakar
Karena itu, Fadli Zon menyatakan bahwa Pilkada serentak untuk yang pertama ini memang trial and error.
"Penyebanya karena aturannya waktu itu belum tuntas, mekanisme mengenai calon tunggal belum ada, pengaturan partai politik yang berselisih dalam kepengurusan juga belum ada, tapi pemerintah ketika itu tidak mau mengubahnya. Ke depan tentu aturan mainnya perlu disempurnakan lagi," harap anak buah Prabowo Subianto ini. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Jumpa Novanto, Cuma Halalbihalal atau Islah Golkar?
Redaktur : Tim Redaksi