DPR Minta Pemerintah Kurangi Impor Seafood dari Jepang Untuk Selamatkan Rakyat

Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:40 WIB
Ilustrasi seafood. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR bereaksi tegas atas keputusan Jepang yang membuang limbah radioaktif Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima ke laut.

Anggota Komisi VI DPR Elly Rachmat Yasin pun mendesak pemerintah mengurangi impor seafood dari Jepang. Dia menilai produk seafood Jepang yang masuk Indonesia harus diperiksa ketat.

BACA JUGA: China Anggap Produk Seafood dari Jepang Berbahaya, Ini Sebabnya

Dia meminta agar Jepang menanggung penuh biaya pemeriksaan yang bertujuan memastikan keselamatan rakyat Indonesia.

Elly mengatakan Indonesia perlu menekan Jepang agar bertanggung jawab atas pemeriksaan keamanan pangan itu.

BACA JUGA: Coconut Seafood, Menu Unik Buka Puasa dari Kedai Fatimah

"Jepang selama ini menganggap rendah kualitas ekspor perikanan dari Indonesia. Disebutnya, produk perikanan kita di bawah standar sehingga mengelami kendala masuk ke Jepang. Kini kita minta Jepang bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeriksaan produk perikanan yang diekspornya," kata anggota Fraksi PPP itu.

Dia menyebut Indonesia perlu bereaksi pada Jepang yang dianggap sudah keterlaluan.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Jepang, Minta Penjelasan Limbah Fukushima

"Saya minta Menteri Perdagangan Indonesia mengurangi impor seafood asal Jepang. Juga mendesak pemerintah memeriksa dengan cermat semua produk makanan asal Jepang, karena kecerobohan Jepang ini sungguh mengkhawatirkan," kata dia.

Anggota Komisi VI lainnya, Muhammad Hussein mengingatkan ekspor seafood salah satu sumber devisa Jepang dari Indonesia.

Jepang mendapatkan 10,3 juta dollar AS dari mengekspor seafood ke Indonesia pada 2022. Oleh karena itu, pemeriksaan seafood impor dari Jepang wajib dilakukan.

"Keselamatan masyarakat di Indonesia adalah hal utama, jadi perlu kepastian keamanan setiap produk laut yang diimpor," kata dia.

Soal biaya pemeriksaan, dia mengingatkan Indonesia hanya perlu mengacu pada hukum internasional. Dalam berbagai aturan internasional ditegaskan, pencemar harus menanggung biaya yang timbul akibat pencemaran.

"Saya mendukung penegakan aturan internasional. Termasuk masalah ini," ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Serangan Balik, Jepang Pesan 400 Rudal Tomahawk dari Amerika


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler