DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Klaim Dana Nasabah Jiwasraya

Kamis, 13 Februari 2020 – 22:29 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panja Jiwasraya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera membayarkan klaim para nasabah.

Terutama nasabah pemegang polis konvensional yang berjumlah 4,7 juta orang saat ini.

BACA JUGA: Hinca: Nasib Nasabah Jiwasraya Jangan Seperti First Travel

Ketua Panja Komisi III DPR Herman Herry mengatakan rencana penyelesaian dana yang dijanjikan pada Maret mendatang adalah salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah.

"Kementerian Keuangan seharusnya bisa segera menyelesaikan dana nasabah Jiwasraya, meski proses hukum kasus ini belum selesai. Terutama kepada 4,7 juta nasabah pemegang polis konvensional yang sangat membutuhkan," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (13/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 200 Anak Anggota ISIS Dipulangkan, Gaji PPPK Kapan Cair?

Selain itu, Panja juga ingin melihat bagaimana Kejaksaan Agung bisa menarik kembali dana yang sudah keluar Jiwasraya.

Herman mengatakan, agenda rapat dengan Kejaksaan Agung awalnya dibahas bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar dan segera membayar para nasabah yang sudah jatuh tempo klaim asuransinya.

BACA JUGA: Presiden PKS Khawatir Pemerintah Dituduh Terlibat Korupsi Jiwasraya

“Jadi, kami mau tahu bagaimana Jiwasraya bisa segera membayar dan mengembalikan uang yang sudah keluar,” katanya.

Selain itu, Panja juga akan meminta institusi khususnya perbankan bisa terbuka kepada penyidik ke mana saja dana yang keluar selama ini.

“Kami ingin supaya penyidik dalam rapat ini buka saja potensi potensi kemana saja, siapa saja yang akan diduga menjadi pihak terkait dan mereka panggil,” tambahnya.

Dia menegaskan, panja akan fokus mengembalikan aset-aset yang sudah diambil khususnya uang hasil kejahatan yang disembunyikan sehingga, ada kemungkinan setelah rapat dengan Jampidsus hari ini akan diadakan juga rapat dengan PPATK.

“Jadi penelusuran kejahatan ini yang ingin kami Tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar nasabah,” tambah dia.

Selain itu, panja juga akan memanggil OJK karena ingin mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan lembaga itu sehingga kejahatan yang begitu besar bisa lolos begitu saja..

“Kami merasa sepertinya ada pembiaran. Mengetahui tapi seperti dibiarkan, kalau itu memang terjadi kan perlu segera diproses hukum,” pungkasnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler