DPR Minta Pemerintah Tindak Uber Taxi dan Grab Car

Senin, 14 Maret 2016 – 15:25 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas penyedia transportasi angkutan umum berbasis aplikasi.

Dia menilai, operasional transportasi berbasis online tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Sebulan, Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Capai Rp 1,7 triliun

"Dengan terkoordinirnya taksi berbasis online seperti halnya taksi uber dan grab atau angkutan umum lain yang berbasis online bukan berbasis konvensional, itu menyalahi aturan," tegas Nizar di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).

Seharusnya, sambung Nizar, regulasi yang ada dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menindak tegas. Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 173 disebutkan,  perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan, baik di dalam trayek maupun tidak.

BACA JUGA: Resto Halal Dubai Siap Ekspansi ke Indonesia

"Sesuai UU yang berhak mengeluarkan adalah kementerian perhubungan, maka saya harap agar semua angkutan umum yang mau beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan ini," tegasnya..

Persoalan itu, sambung Nizar, bukan tanpa solusi. Keberadaan transportasi massal berbasis online bisa dilegalkan melalui revisi UU.

BACA JUGA: Kemenkop UKM Fasilitasi Promosi 36 UKM

"Pemerintah segera merevisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan agar bisa memasukkan angkutan umum pribadi menjadi transportasi angkutan umum seperti gojek atau grab bike agar tidak melanggar aturan," tegas Nizar. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Proses Powering, PLN Manfaatkan PLTMH Lebak Barang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler