DPR Minta Polisi Jangan Main Gebuk

Minggu, 02 September 2012 – 22:36 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy meminta kepolisian mengevaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, SOP yang dimiliki korps bhayangkara itu sudah banyak dilanggar.

"Saya perhatikan sebulan terakhir ini banyak standar prosedur yang dilanggar, dan ini terjadi di beberapa daerah," kata Aboebakar, Minggu (2/9).

Dijelaskan Aboebakar, pada awal Agustus,  Epeh menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Saat membeli nasi goreng Epeh ditangkap dan dipukuli, bahkan dia mengaku sempat digebuk dengan pistol, setelah mendapat delapan jahitan dia diperbolehkan pulang dengan diberi kompensasi Rp250 ribu," katanya.

Aboebakar mengatakan kejadian serupa terjadi di wilayah hukum Polres Kediri. Pada akhir puasa kemarin rumah Mintoro didobrak oleh Satuan Narkoba Polres Kediri.  "Ia (Mintoro) menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan. Akibatnya mengalami luka lebam-lebam, dua giginya tanggal dan keluarganya mengalami trauma berat," kata Aboebakar.

Paling akhir, kata Aboebakar, salah tangkap dan main gebuk kemarin terjadi di Karanganyar. Ia menjelaskan, hal ini menimpa Wiji Siswo Suwito yang digebuk dengan dengan senjata, sehingga pelipis dan jidatnya bengkak, bibirnya jontor, dan empat giginya rampal. "Setelah itu Wiji dilepas dengan diberikan santunan satu juta rupiah," ungkap Aboebakar.

"Saya sangat prihatin ketika aparat kepolisian masih main gebuk seperti
ini," tegasnya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa aparat di lapangan masih sulit untuk bertindak profesional. Setiap upaya penegakan hukum harus selalau mengedepankan azas presumption of innocent. "Jadi kita harus anggap mereka tak salah sebelum divonis pengadilan," bebernya.

Bila main gebuk, kata dia,  maka oknum tersebut tak beda dengan melakukan Eigenrichting. Menurutnya, itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Maka mereka harus dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan," bebernya.

Di sisi lain, lanjut dia, bila dicermati saat bertugas mereka tidak menunjukkan surat perintah terlebih dahulu. "Sehingga seperti kejadian di Kediri oleh warga mereka dikira sebagai perampok bersenjata," paparnya.

Bukankah, kata dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. "Nah kalao kejadiannya seperti ini bagaimana, masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata. Bukankah semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan?" tanya dia.

Melihat kejadian yang terjadi di berbagai daerah, Aboebakar menyatakan,  Mabes perlu kembali melakukan penyegaran di internal. "Aparat perlu diingatkan agar menjaga profesionalisme dengan memenuhi standart operasional prosedur yang ada, baik yang diatur dalam KUHAP ataupun yang diatur dalam perkap," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Militan Belia dari Kamp Mindanao

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler