DPR Minta Polri Patroli di Wilayah Rawan Penyebaran Covid-19

Selasa, 31 Maret 2020 – 21:26 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR merampungkan rapat kerja secara virtual dengan Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kapolda seluruh Indonesia, yang membahas persoalan Covid-19, Selasa (31/3). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry itu menarik beberapa kesimpulan.

“Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar berkoodinasi lebih intensif dengan BNPB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Co Id-19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, TNI dan seluruh stakeholder terkait melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontingensi dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Herman membacakan poin kesimpulan rapat.

BACA JUGA: Tersisa 11 Pasien Covid-19 di RSUP Persahabatan, Alhamdulillah, Ini Data Lengkapnya

Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu juga mendukung Polri dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya berita bohong (hoaks) yang provokatif. Komisi mendorong Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan, penimbunan bahan pangan atau sembako dan alat pelindung diri (APD).

“Terus melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkap Herman.

BACA JUGA: COVID-19 Tak Menyurutkan Semangat Petani Melaksanakan Panen Raya

Komisi III DPR mendesak Kapolri Idham untuk memperhatikan dan menjaga dampak wabah pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional seperti jalur-jalur ekspor impor, produksi, bahan-bahan pokok, peralatan kesehatan, kerawanan sosial, dalam rangka penegakan hukum pencegahan wabah pandemi Covid-19.

Dalam rapat, Idham Azis menjelaskan bahwa sejak dinyatakan secara resmi dua WNI positif corona, Polri telah meningkatkan kesiapsiaganan di seluruh jajaran. Salah satunya langkah penegakan hukum terhadap kejahatan yang menimbulkan gejolak masyarakat di beberapa daerah. “Sampai saat ini, alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan,” kata Idham.

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun

Ia menjelaskan, Polri sampai saat ini sudah menangani 15 kasus terkait penimbunan bahan pangan. Kasus itu dalam proses penyidikan. “Penanganan terhadap penimbunan alat keselatan sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Idham menambahkan Polri sudah bentuk enam satuan tugas dalam operasi terpusat dengan Sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19. Dalam satgas pencegahan, terdapat dua subsatgas yakni Samapta dan Pam Obvit. yang secara umum bertugas melakukan patroli dan lokasilsasi wabah Covid-19, agar tidak berdampak meluas di objek vital nasional dan objek-objek tertentu seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, pasar, mal, dan pusat perbelanjaan.

Bentuk konkretnya adalah dengan mendirikan posko, imbauan, patroli dan penjagaan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain untuk pemeriksaan di pos kesehatan. Serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dan berpotensi mengganggu potensi kamtibmas. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler