DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen

Kamis, 17 Mei 2012 – 05:28 WIB

JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai Peraturan Menteri No.77 Tahun 2011 yakni sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa.

Permintaan itu dikemukakan Marwan Jafar yang juga Ketua Fraksi PKB di DPR. ”Kami akan memanggil menteri yang bersangkutan kalau peraturan menteri yang dikeluarkan kementeriannya tidak dipatuhi,” tegas Marwan, di Gedung Parlemen RI, Rabu (16/5).

Marwan megatakan, perusahaan Sukhoi sebenarnya sangat mampu memenuhi klaim asuransi sesuai Permen No.77 tahun 2011 itu. ”Jadi bukan santunan USD 50 ribu dolar seperti yang disampaikan pemerintah Rusia. Itu kan sama saja dengan sekitar Rp 450 juta. Ini masalah nyawa yang hilang dan beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Jadi tolong penuhi Permen Nomor 77 tahun 2011 itu,” tegas Marwan lagi.

Selain itu, Komisi V juga akan memanggil pihak Kemenhub dan stakeholder yang terkait untuk meminta klarifikasi terkait kecelakaan pesawat itu. ”Sudah diusulkan ke pimpinan komisi dan rencananya akan diagendakan dalam rapat kerja pekan depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Marwan juga meminta agar akses informasi terkait kecelakaan pesawat SSJ 100 itu dilakukan satu pintu saja, yakni keterangan dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi).

”Sekarang ini semuanya bicara. Semuanya cari ’panggung’. Basarnas ngomong, tim SAR di lapangan ngomong. Polisi ngomong. Tentara juga ngomong. Belum lagi informasi palsu yang tersebar. Ini yang membuat informasi jadi simpang siur. Kasihan keluarga korban kalau informasi engak valid, data dan fakta tidak nyambung,” ujar Marwan serius.

Dia mencontohkan, dalam peristiwa penemuan blackbox hampir semua pihak bicara. Padahal sesuai UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan untuk masalahkecelakan pesawat maka wewenang menyelidiki dan menyampaikan informasi ada di tangan KNKT.

Maka menurutnya, dengan simpang siurnya informasi terkait jatuhnya pesawat Rusia itu membuat dunia penerbangan di Indonesia menjadi semakin runyam. ”Makanya tolong semua pihak memberikan kewenangan kepada KNKT sebagai saluran komunikasi tunggal dalam kasus kecelakaan pesawat ini. Artinya, di luar KNKT yang bicara sama sekali tidak punya otoritas dan tidak punya payung hukumnya, bahkan melanggar Undang-Undang Penerbangan itu sendiri. Ini demi kredibilitas dunia penerbangan kita,” terang Marwan.

Terkait blackbox pun, lanjut Marwan, sesuai pasal 357 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah RI dan pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh KNKT yang  bertanggung jawab kepada Presiden. ”Nah, sesuai undang-undang, blackbox diteliti oleh KNKT bukan pihak Rusia,” pungkasnya.

Senada dengan Marwan, anggota Komisi I Roy Suryo juga meminta anggota DPR di luar anggota Komisi V untuk tidak terlalu mengumbar pernyataan terkait jatuhnya pesawat itu padahal tidak sesuai dengan bidangnya.

”Kita di DPR ini harus kompak. Jadi tolonglah jangan membuat pernyataan yang bukan pada bidangnya, apalagi kalau belum pernah datang ke lokasi dan mengerti kondisi disana. Tapi justru malah menyalahkan. Itu (pernyatan) hak Komisi V yang bertugas menjelaskan dengan mitra kerjanya di perhubungan,” ujar Roy dalam sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (16/5).

Roy mengakui dirinya memang berada di dekat lokasi kejadian sejak beberapa hari yang lalu, bahkan beberapa saat sebelum sidang Paripurna dimulai, Roy mengaku masih berada di lokasi penyerahan blackbox selaku anggota Komisi I DPR RI yang membidangi hubungan luar Nnegeri. ”Jadi semuanya clear, jangan bikin pernyataan kalau kita tidak di lokasi dan tidak mengerti (masalah),” tegasnya mantap.

Menurut Roy, walau ia sebagai anggota Komisi 1 yang tidak mengurus masalah perhubungan, namun karena salah satu bidang tugasnya masalah luar negeri maka ia mendatangi Bandara Halim PK bahkan anggota parlemen pertama yang mendatanginya.

Kepada INDOPOS (JPNN Group) juga disampaikan Roy, kalau blackbox yang ditemukan itu barulah bagian CVR (Cockpit Voice Recoder) rekaman percakapan di dalam kokpit pesawat, sedangkan bagian FDR (Flight Data Recoder) belum ditemukan. ”Walau kondisi CVR sudah hangus, tapi semoga data rekaman percakapan di dalam CVR itu masih bisa dianalisa KNKT,” imbuh Roy.

Namun Roy berharap rekaman percakapan pilot dan kopilot asal Rusia di kokpit pesawat itu diterjemahkan oleh WNI yang fasih berbahasa Rusia dan bukannya orang Rusia yang fasih berbahasa Indonesia. ”Dan mengerti berbagai istilah penerbangan,” pungkasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulkan Timses dan Panwas, Bahas Rambu-Rambu Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler