DPR: Moratorium Remisi Korupsi Tak Jelas

Senin, 13 Februari 2012 – 10:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengaku kecewa dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Ini lantaran beberapa kali rapat kerja dengan lembaga yang dipimpin Amir Syamsudin itu sudah mendapatkan kesimpulan. Sayangnya, hasil rapat kerja itu dianggap angin lalu.  

Dikatakan, PKS mendukung kebijakan untuk memberikan efek jera pada koruptor dengan melakukan pengetatan terhadap remisi. "Sekali lagi, PKS mendukung kebijakan tersebut. Namun saya kira pada beberapa rapat sebelumnya telah kita bahas berulang-ulang mengenai kebijakan ini, setidaknya telah kita capai kesepemahaman bahwa ini adalah awal kebijakan yang salah dan perlu dilakukan peninjauan kembali," kata Habib Aboebakar sebelum raker Komisi III dengan Menkumham di Jakarta,  Senin (13/2).

"Namun sangat saya sayangkan, sedemikian panjangnya rapat yang kita lakukan dengan Menkumham sepertinya tidak membuahkan hasil, sampai saat ini saya tidak melihat adanya evaluasi yang dilakukan oleh Menkumham berkaitan dengan kebijakan tersebut."

Menurutnya,  ini sudah bentuk pelecehan terhadap komisi III dan institusi DPR. "Masak kita sudah berdiskusi sedemikian panjang dengan berbagai penilaian media, nah sampai sekarang hanya dianggap angin lalu," ujarnya lagi.

Menurutnya,  hal ini perlu disampaikan kepada Presiden melalui Ketua DPR. Karena, dia melihat tidak ada keseriusan dari kementerian untuk menindaklanjuti hasil rapat. "Bukankah ini sama halnya dengan melehkan DPR?," ungkapnya.

Namun sebelum itu, kata dia, akan lebih bijak bila memberikan kesempatan kepada Menkumham untuk menyampaikan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan menindaklanjuti rapat sebelumnya.  "Sudahkan hasil kesimpulan rapat kemarin mendapatkan tindak lanjut yang cukup dari pak Menteri? Kami ingin mendapatkan detail kebijakan yang sudah diambil oleh pak Menteri setelah rapat tersebut," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... M Nuh Minta Honorer Tak Mogok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler