DPR Nilai Banyak Kejanggalan dalam Kasus Hiu Bersaudara

Jumat, 07 Juni 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Pengaduan itu disampaikan sekitar bulan Oktober 2012 lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Saat itu menurut Noriyu, Komisi IX mendapatkan penjelasan berbagai kejanggalan yang terjadi di dalam penanganan kasus tersebut.

"Di antaranya adalah kedua TKI hanya melakukan upaya bela diri terhadap upaya pencurian yang dilakukan oleh sang korban dan ada keterangan dari pengacara sang TKI bahwa si korban meninggal karena over dosis, bukan karena dicekik," kata Noriyu di Jakarta, Jumat (7/6).

Karena itu, kata Noriyu, Komisi IX perlu segera meminta pemerintah terutama menteri luar negeri, menteri tenaga kerja dan transmigrasi dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara. "Sejauh mana serta seefektif apa upaya pemerintah untuk membantunya," ucapnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, DPR  telah membentuk kaukus DPR untuk perlindungan TKI yang terdiri dari lintas fraksi dan lintas komisi. Karena itu dia berharap pemerintah dapat bersinergi dengan kaukus DPR tersebut.

Sinergi itu berupa pemantauan terhadap kasus TKI yang terancam hukuman mati. "Memantau secara simultan setiap perkembangan dari seluruh kasus TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri selain kasus yang menimpa Hiu bersaudara," ujar Noriyu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Bom Bunuh Diri Poso Diduga Pakai Motor Curian

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler