DPR Nilai Calon Hakim Agung yang Layak Sangat Minim

Senin, 21 Januari 2013 – 14:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy mengatakan, dari 12 calon hakim agung yang sudah menjalani fit and proper test dua minggu lalu diperkirakan hanya ada dua atau tiga calon hakim agung saja yang layak menjadi hakim agung.

"Dari 12 calon hakim agung yang sudah menjalani seleksi dua minggu lalu, Komisi III baru menemukan tiga caon hakim agung yang layak jadi hakim agung," kata Tjatur Sapto Edy, di sela-sela seleksi calon hakim agung, di gedung Nusantara II, Senayan, Senin (21/1).

Sembilan calon hakim agung lainnya, menurut Tjatur, belum memenuhi syarat minimal untuk jadi hakim agung sebagaimana yang diisyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan.

Siapa saja nama calon hakim agung yang dinilai layak oleh Komisi III DPR? Tjatur enggan mengungkapkannya. "Belum saatnya diungkap, nanti sesuai dengan jadwal yang telah disepakati," imbuh Tjatur.

Senin (21/1), Komisi III kembali melanjutkan seleksi 6 dari keseluruhan 24 calon hakim agung yakni M Jusran Thawab, Waty Suwarty, Nommy HT Siahaan, Suhardjono,  Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono

Untuk seleksi calon hakim agung, Selasa (22/1), ada empat calon yang diuji masing-masing Yakup Ginting, Hamdi, Margono dan Tumpak Situmorang. Pada hari terakhir, Rabu (23/1), akan diuji dua calon hakim agung lagi yaitu Sumardijatmo dan Sri Muryanto.

Terakhir dikatakannya, setelah Komisi III DPR menuntaskan seleksi 24 calon hakim agung, Rabu (23/1), akan diumumkan siapa saja diantara 24 calon hakim agung itu yang lolos seleksi.

"Jumlahnya bisa saja delapan atau bisa saja kurang kalau memang para calon dinilai banyak yang tidak layak," ungkap Tjatur. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaji, Kloter Khusus Lansia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler