DPR Panggil Akil Mochtar

Selasa, 05 Maret 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir pada Agustus nanti.

"Kita akan undang Pak Akil Mochtar. Kita akan bertanya apakah mau bersedia melanjutkan lagi," ujar anggota Komisi III DPR, Indra melalui pesan singkat, Selasa (5/3).

Indra menerangkan, Akil sebenarnya masih mempunyai satu periode lagi. Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui apakah Akil akan melanjutkan masa tugasnya di MK atau justru berhenti.

Namun demikian jika Akil memutuskan untuk melanjutkan masa tugasnya di MK, maka ia harus melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terlebih dahulu. "Kalau dia mau, dia akan menjadi peserta fit and proper test bersama dengan peserta lainnya," pungkas Indra.

Seperti diketahui, Komisi III DPR kemarin (4/3) melakukan pemilihan terhadap hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 1 April 2013 nanti. Dari hasil fit and proper test itu terpilih Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Arief Hidayat sebagai pengganti Mahfud. Ia memperoleh 42 suara dari total 48 suara.

Arief mengalahkan dua calon lainnya, yakni dosen IAIN Sunan Gunung Djati Cirebon Sugianto dan Rektor Universitas Borobudur, Djafar Albram.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Inggris Temui Wiranto

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler