DPR Panggil Dewas TVRI Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2020 – 12:58 WIB
LPP TVRI. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas alias Dewas TVRI  untuk meminta penjelasan terkait dengan pemecatan Helmy Yahya dari. sebagai Dirut TVRI.

Pemanggilan terhadap Dewas TVRI akan dilakukan pada Selasa 21 Januari mendatang.

BACA JUGA: Menkominfo Sesalkan Kisruh di Internal TVRI

"Komisi I perlu memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan keputusannya tersebut. Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan," kata anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan langkah memanggil Dewas TVRI perlu dilakukan karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA: Mendadak Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Lalu ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel.

Willy mengatakan bahwa pemecatan seorang Dirut TVRI adalah kewenangan dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PDIP Sedang Meradang Hingga Anies Baswedan Dipuji Para Guru

"Namun, keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat, ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmi masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu menilai ada disharmoni di TVRI berpotensi yang membuat televisi negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanat UU.

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya.

"Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI oleh Dewas. Karena yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler