DPR Panggil Kemenkes Soal Uang Muka RS

Kasus Meninggalnya Mahasiswi UI

Senin, 11 Februari 2013 – 09:48 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah akan mendorong komisinya untuk memanggil Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia dan Rumah Sakit (RS) Atmajaya Pluit.

Hal ini menyusul meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Anisa Azward akibat tidak mendapat pertolongan maksimal dari RS Atmajaya setelah melompat dari angkutan kota. Anisa ditolak oleh RS tersebut karena tidak bisa memberikan uang muka sebesar Rp12 juta. Ia kemudian menghembuskan nafas terakhir di RS Koja, Jakarta Utara.

"Ini memang sedang menjadi sorotan di Komisi IX antara peran RS yang cenderung lebih komersial dan yang lebih mementingkan kepentingan sosial atau kemanusiaan," kata Poempida melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/2).

Poempida menerangkan, RS mana pun seharusnya bisa memberikan pertolongan awal tanpa harus memikirkan administrasi biaya, jika memang situasinya darurat. Karena setiap rumah sakit juga wajib melakukan CSR (Corporate Social Responsibilty).

Ia mencontohkan, jika memang pasien tidak mampu membayar, biayanya dapat dibukukan sebagai CSR RS tersebut. "Sifatnya kan hanya pertolongan pertama, jika kemudian perawatan selanjutnya dapat diarahkan kepada RS yang memang menjadi tanggung jawab Pemerintah," ucapnya

Saat ini menurut Poempida, komisinya belum menentukan akan mengambil langkah seperti apa terkait kasus yang menimpa Anisa. Sebab mereka menunggu penjelasan dari RS Atmajaya Pluit terlebih dahulu.

"Kita dengarkan dulu penjelasan dari RS tersebut dan kemudian Komisi IX DPR akan menentukan sikap dan langkah selanjutnya," kata Poempida.

Seperti diketahui, Anisa  meninggal karena melompat dari angkot U 10 di Fly Over Asemka, Jakarta Barat. Ia melompat karena khawatir rute yang dilaluinya tidak seperti yang ia kenali. Ia pun sudah meminta turun kepada sopir angkot tetapi sopir itu terus melaju. Akibat melompat, tengkorak Anisa retak. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Negeri Kontrak Tidak Dapat NIP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler