DPR-Pemerintah Dituding Salah Arah

Jumat, 13 Juli 2012 – 16:30 WIB

JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB), menegaskan, kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terjadi karena DPR dan pemerintah sudah salah arah sejak awal. Menurutnya, istilah ormas sendiri yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar konsep wadah tunggal dan makhluk politik buatan Orde Baru tetap dipertahankan.

"Padahal, secara kerangka hukum, aturan tentang Perkumpulan dan Yayasan yang seharusnya dibahas, bukan malah merevisi atau menggantikan Undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ronald Rofiandri, anggota KKBB di Jakarta, Jumat (13/7).

Pernyataan Ronald ini berkaitan omongan Ketua Pansus RUU Ormas yang mengatakan masih ada sejumlah materi RUU Ormas yang belum bisa dirumuskan dan disepakati. Bentuknya, mulai dari substansi, penundaan beberapa DIM, hingga redaksi pasal.

DPR dan Pemerintah belum mendapatkan formula pengaturan tentang definisi dan ruang lingkup ormas, termasuk kategori ormas asing. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk memperpanjang durasi pembahasan RUU Ormas hingga masa sidang berikutnya.

Menurut Ronald, berawal dari langkah yang salah arah ini akhirnya berakibat kepada substansi yang keliru dan fatal. Beberapa di antaranya,  pemaksaan keberadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang tetap disyaratkan bagi organisasi yang sudah memperoleh status badan hukum (baik sebagai Yayasan atau Perkumpulan) dan tercatat di Kemenkumham.

Kemudian, kerumitan membedakan definisi ormas dengan yayasan dan perkumpulan, termasuk syarat pendirian ormas. Ketiga,  materi yang bertabrakan atau tumpang tindih dengan UU Yayasan dan ketentuan Perkumpulan terdapat 11 pasal
"Tak hanya itu. Terkait mekanisme pembekuan dan pembubaran ormas, DPR menginginkan tetap melalui pengadilan, sedangkan Pemerintah ingin melakukannya secara mandiri," kata Ronald.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu menjelaskan, jika DPR ingin ormas dibubarkan melalui pengadilan, maka hanya organisasi yang sudah berbadan hukum bisa dibawa ke pengadilan, dalam hal ini perkumpulan dan yayasan, bukan ormas. "Ini konsep dasar tentang subyek hukum," tegasnya.

Mengingat RUU Ormas masih akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya, maka sesungguhnya Pansus masih punya kesempatan memutuskan status RUU Ormas.

Membahas RUU KIP, ketimbang RUU Rahasia Negara, atau menghentikan pembahasan RUU Pelayaran, meskipun sudah masuk Prolegnas, merupakan preseden yang bisa menjadi acuan Pansus, untuk mengganti RUU Ormas dengan RUU Perkumpulan dan RUU Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Tertulis Honorer K2 Tanggung Jawab Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler