jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta pemerintah harus tetap melanjutkan program Rastra (beras sejahtera) Tahun 2017. Hal itu sesuai kesimpulan/keputusan Rapat Dengan Pendapat Komisi IV DPR dengan Direktur Perum Bulog (Badan Urusan Logistik) pada 4 April 2017, yakni sebanyak 12 kali penyaluran hingga bulan Desember 2017.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan ada surat dari Kementerian Pertanian kepada Bulog untuk tidak menyalurkan beras selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Juli sampai Desember 2017. Usulan tersebut tentu menimbulkan dampak. Pertama rakyat (14,3 juta rumah tangga sasaran/RTS) tidak akan menerima Rastra atau Raskin.
BACA JUGA: Komisi IV DPR Hanya Setujui 2 dari 9 Usulan Pelepasan Kawasan Hutan
Herman mempertanyakan, apakah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bisa menggantikannya? Menurutnya, BNPT sendiri harus dievaluasi karena serapannya rendah, penyalurannya juga masih belum efektif. Ini tentu akan berdampak pada Bulog itu sendiri.
“Dengan ditahannya beras selama enam bulan, maka tentu in and out-nya beras jadi tidak berjalan (tidak keluar), maka ini akan berdampak pada kondisi kualitas beras. Beras akan menjadi rusak,” kata Herman.
BACA JUGA: Fasilitas RS Saiful Anwar Malang Cukup Memadai
Kalau beras Bulog rusak, lanjut Herman, Bulog akan rugi. Seperti dikatakan Direktur Utama Bulog, hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan Bulog jika berasnya rusak. Pertama, re-procesing, dan yang kedua beras adalah dijual untuk pakan ternak. Tentu di sini harga jual beras bulog yang rusak akan sangat rendah.
Padahal, menurut politikus Partai Demokrat ini, Bulog sebagai Perum (perusahaan umum) juga sangat patuh terhadap UU BUMN. Salah satunya Bulog sebagai BUMN tidak boleh rugi, harus untung.
BACA JUGA: Hasil Penelitian Bernilai Ekonomi Kreatif dari Perguruan Tinggi Bisa Diindustrikan
Kalau kemudian ada kerugian dari Bulog yang disengaja, tentu Bulog akan terkena masalah. Namun yang terpenting dari itu menurut Herman, pihaknya akan tetap konsisten menjalankan setiap kali keputusan yang sudah diputuskan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya (pemerintah dan bulog), dalam siklus anggaran UU APBN harus dipatuhi bersama.
“Kalaupun ada inovasi atau perubahan, tentu bisa dibicarakan dengan baik bersama DPR melalui Raker atau RDP. Oleh karena itu kami meminta apa yang sudah menjadi keputusan tentang program rastra itu harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan bantuan pangan nontunai (BPNT) berbentuk kartu program Presiden Joko Widodo. Sebagai konsekuensinya, pemerintah akan menghentikan distribusi program rastra per 1 Juli 2017 mendatang. Setelah itu tidak ada lagi rastra kepada masyarakat kurang mampu.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Harus Lebih Tingkatkan Pengawasan Rutin
Redaktur : Tim Redaksi