DPR: Penahanan Tony Wong Melanggar HAM

Kamis, 19 April 2012 – 15:29 WIB
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ironisnya lagi, Kata Nurdiman, Tony Wong yang seharusnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) karena sudah memenuhi persyaratan, diharuskan tetap mendekam lebih lama dalam tahanan, lantaran disebut masih ada kasusnya yang belum selesai oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Memang ada penyimpangan dari penegak hukum, tapi kita belum klarifikasi. Ini dari laporan-laporan yang kita dapatkan. Ini jelas pelanggaran HAM. Karena itu kita minta kejaksaan jangan melanggar UU,” kata Nudirman Munir saat kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Pontianak, Kamis (19/4).

Menurut dia, Komisi III akan meminta klarfikasi kepada Kejaksaan Agung terkait kasus penahanan Tony Wong. Masalah Tony Wong belum bisa mendapatkan  pembebasan bersyarat karena Kejaksaan Negeri Ketapang tidak mengeluarkan surat keterangan tidak ada perkara lain sebagai syarat. Kejari menganggap Tony Wong masih tersangkut kasus hukum pada tahun 2004.

“Kalau memang ada kesalahan di Kejari Ketapang, maka harus ditindak. Tapi semua akan dimintai klarifikasi untuk kejelasannya. Termasuk kasusnya sampai tidak teregister di Mahkamah Agung (MA). Maka kalau terbukti bersalah semua bisa dipidana,” tegas Nirwan.

Ia menanggap penjelasan kejaksaan amat diperlukan dalam permasalahan Tony Wong. Supaya duduk masalah dapat diketahui secara jelas. “Ini agar berimbang. Saat ini dari hasil kunjungan kerja ini kami hanya mendapatkan  informasi  dan fakta-fakta dari Tony Wong,” tambahnya.

Nudirman Munir juga menyebutkan bahwa badan legislasi Komisi III tentang perubahan kejaksaan dapat segera ketok palu pada 2012. Dalam perubahan itu diatur sanksi kepada Jaksa yang melanggar pidana dapat dikenai  pidana  maksimal 15 tahun penjara. “Mudah-mudahan pelanggaran HAM seperti ini tidak lagi terjadi, nanti kita akan minta klarifikasi,” kata Politisi Partai Golkar, ini.

Sementara Tony Wong menyampaikan sikap protes terhadap kejaksaan, yang membuatnya harus kehilangan hak mendapatkan PB. “Kejaksaan arogan. Kasus saya tahun 2004 itu tidak terregester di MA, itu yang dijadikan alas an untuk menghalangi PB saya. Saya minta DPR untuk mengusut mafia hokum atas saya ini,” kata Tony Wong  saat berdialong langsung dengan sejumlah anggota Komisi III DPR.

Sebagaimana diketahui, Tony Wong dipidana dalam perkara illegal loging selama 5 tahun penjara dan korupsi Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) selama 4 tahun penjara. Kedua perkara tersebut gunakan kepolisian dan kejaksaan Ketapang untuk menangkap Tony Wong yang telah membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Atas “suara” Tony Wong itu, puluhan cukong kayu illegal yang sebelumnya tidak pernah tersentuh hukum akhirnya ditangkap dan belasan aparat hukum dipecat dan sebagian lagi dimutasi dari jabatannya.

“Saya membongkar pratek illegal loging itu karena saya mencintai negeri ini. Tapi, hukum di negeri ini menghadiahi saya dengan penjara selama 9 tahun. Hukum yang dibuat-buat oleh aparat yang dendam dengan saya,” tambah Tony Wong.

Tony Wong juga meminta kejaksaan dan kepolisian untuk terbuka kepada publik dalam perkara hukum yang dihadapinya. "Kalau ada buktikan ada, kalau tidak ada, sampaikan tidak ada," pungkasnya. (fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu PNS Bisa Jadi Kartu ATM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler