DPR: Penyimpangan Kuota BBM Kepolisian Harus Ditindak

Senin, 27 Februari 2012 – 16:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Kapolri untuk mengungkap kasus penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kuota BBM subsidi untuk kepolisian oleh oknum anggotanya. Pramono menegaskan bahwa jika ditemukan penyimpangan itu, mka polri harus mengusut dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ditemukan data praktik penyimpangan jatah BBM subsidi oleh oknumnya di instansi kepolisian, ini harus diungkap dan pelakunya harus ditindak," tegas Pramono Anung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/2), menyikapi terungkapnya penyimpangan BBM subsidi oleh oknum kepolisian di wilayah Papua saat raker dengan PT PLN di Komisi VII DPR, Kamis pekan lalu.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, oknum kepolisian dan lembaga manapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Karena itu, jika benar ada praktik penjualan BBM yang menjadi jatah kegiatan operasional Polri, hal itu mesti diproses menurut hukum.

Kuota BBM dari negara untuk penunjang operasional kepolisian tidak bisa diperdagangkan. "Jika ada yang main-main dengan kuota BBM untuk kepolisian tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Selama ini DPR memang belum pernah meminta dilakukannya audit penggunaan BBM subsidi yang diberikan negara untuk kegiatan operasional Polri dan TNI.

"Ditemukannya dugaan kasus penyimpangan BBM untuk Polri di Papua, ke depannya DPR mempertimbangkan untuk dilakukannya audit penggunaan BBM yang menjadi jatah Polri guna mencegah terjadinya penyimpangan BBM Polri," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Direktur Operasional Indonesia Timur PLN Vigner Sinaga mengatakan telah membeli solar sekitar 40 ton dari Kepolisian di wilayah Papua.

Hal itu terpaksa dilakukan untuk kelangsungan pelayanan PLN di Papua yang sempat mengalami kekurangan pasokan BBM karena  pengiriman dari pusat terlambat akibat cuaca buruk. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Mudhori Sudah di Tangan Pengawal Tahanan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler