DPR Percepat Penuntasan RUU Migas

Senin, 19 November 2012 – 13:21 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR akan melakukan langkah-langkah penting guna memulihkan kegiatan kontraktor migas yang telah di tandatangani bersama pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai implikasi keputusan Mahkamah Kontitusi yang menyatakan Badan Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Migas (BP Migas), bertentangan dengan UUD 1945 yang berakibat berhentinya eksitensi BP Migas dari kegiatannya.

"DPR akan memulihkan kegiatan kontraktor migas yang diselenggrakan sesuai dengan kontrak antara BP Migas dan Kontraktor Migas," kata Marzuki, di rapat paripurna DPR, Senin (19/11).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu mengatakan, DPR sendiri akan segera menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-undang Migas sebagai prioritas tahun kerja 2010-2014.

"Pembentukan RUU Migas ini juga perlu dipikirkan lembaga yang akan mengurusi kegiatan Migas dan perlunya audit terhadap keuangan BP Migas, dengan semua aset-asetnya. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

Lebih jauh Marzuki mengatakan, karyawan BP Migas juga tak perlu resah dengan putusan MK tersebut. Sebab, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral akan menentukan tindak lanjut atas putusan MK itu.

"Kepentingan karyawan BP Migas, menjadi salah satu pokok kajian DPR, karena keputusan MK jangan sampai menimbulkan gejolak ekonomi dan kekhawatiran kalangan investor, terutama investor asing," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Banjir Diprediksi Januari Hingga Maret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler