DPR Pertanyakan Gebrakan Jaksa Libas Korupsi

Selasa, 06 Juni 2017 – 07:48 WIB
Wenny Warouw. Foto: Manadopost Online

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Brigjen (Purn) Wenny Warouw mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, lahirnya Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Kejagung dan Polri tidak optimal memberangus rasuah.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Mulai Sangsi Terhadap Kinerja KPK

"Mengacu (lahirnya) UU 30 tahun 2002 bahwa lembaga yang saat itu menyidik korupsi tidak optimal, tidak efisien dan efektif," kata Wenny saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo dan jajaran, Senin (5/6) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Nah, Wenny mengatakan, sudah 15 tahun pascalahirnya UU KPK apakah Kejagung dan Polri masih seperti dulu dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Eksekusi Mati Jilid IV

"Apa rencana strategis kejaksaan?" katanya.

Wenny mengatakan, pada rapat dengar pendapat Komisi III dengan Polri beberapa waktu lalu Korps Bhayangkara menyatakan siap membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

BACA JUGA: Sekjen Gerindra: PP Satria Harus Siap Hadapi Tahun Politik

Sedangkan kejaksaan, lanjut dia, sebelumnya sudah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

"Sampai di mana gebrakannya? Dulu ada dua lembaga, tidak gampang menyidik masalah ini. Saya hanya menggugah agar betul-betul satgas itu diberdayakan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di Surabaya, KPK Segel Ruang Kerja Legislator Gerindra


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler