DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan

Selasa, 16 Juli 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Arwani Thomafi, menilai pemerintah terkesan keberatan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Padahal draft revisi UU tentang Jalan itu  sudah ada semenjak dua tahun lalu.

"Dua bulan setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kementerian PU, Kemenhub, Kemendagri dan Kemenkumham untuk bersama DPR membahas RUU Jalan. Tapi dua bulan juga setelah Presiden memerintahkan empat kementerian itu, pemerintah memberi signal bahwa UU Jalan belum waktunya direvisi," kata Arwani dalam acara Forum Legislasi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (16/7).

Akibatnya, lanjut dia, proses pembahasan RUU Jalan tersebut sangat tidak kondusif. "Padahal SBY sudah perintahkan empat menterinya untuk membahas itu, tapi perintah tersebut tidak efektif," tegasnya.

Mengingat urgensi revisi UU Jalan, politisi PPP itu menegaskan bahwa DPR akan terus melakukan upaya persuasif terhadap pemerintah agar mau membahasnya. Selama ini, lanjutnya, UU Jalan hanya mencakup kualifikasi jalan berstatus nasional.

"Jalan provinsi, kabupaten dan kota termasuk pembiayaan pemeliharaannya, belum diatur oleh UU. Prakteknya kabupaten tidak sanggup memelihara jalan yang ada apalagi membangun jalan baru," tegas anggota Pansus RUU Jalan itu.

Dituturkannya, pemerintah mengeluarkan wacana baru lagi sebagai cara untuk menghindari peembahas revisi UU Jalan. Yakni dengan melontarkan rencana akan menaikkan status jalan provinsi dan kabupaten menjadi jalan nasional.

"Kalau cara itu yang ditempuh, maka semua jalan-jalan nasional akan bernasib sama dengan jalur Pantura Pulau Jawa yang tidak akan pernah selesai perbaikannya karena ditangani melalui mekanisme proyek. DPR ingin semua permasalahan jalan diselesaikan melalui program, bukan proyek," imbuhnya.

Arwani menjelaskan, Pansus RUU Jalan sudah menyerahkan sekitar 200 daftar invetarisasi masalah (DIM) ke pemerintah. Dari 200 DIM itu, sampai saat ini pemerintah baru menyetujui 10 DIM. "Padahal Pasal 34 Ayat 3 UUD 45 memerintahkan negara berkewajiban menyediakan jalan umum yang layak," imbuh Sekretaris Fraksi PPP itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APTI Merasa Dirugikan Perda Anti Rokok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler