"Payung hukumnya, tanpa harus menunggu keputusan MK sebenarnya di pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil-alih. Karena itu, persoalan ini tidak perlu dibikin rumit karena sudah diatur di undang-undang," kata Pramono, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).
Dijelaskan Pramono, pada pasal 3 dan 4 UU KPK menegaskan saat KPK mengambil-alih kasus korupsi di Kepolisian atau di Kejaksaan maka Polisi dan Jaksa harus menghentikan kasus karena UU secara khusus menugaskan KPK sebagai pemberantas korupsi.
"Ketika KPK sudah masuk dan mengambil-alih, itu sesuai sesuai pasal 3 dan 4 yang secara khusus mengatur pengambil-alihan itu. Lagi pula tugas KPK mengambil-alih persoalan yang ekstraordinary," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Terakhir Pramono mengingatkan KPK perlu mengambil langkah cepat dan tepat dengan berkoordinasi dengan Polri. "KPK perlu melakukan tindakan tetapi dalam beberapa hal perlu berkoordinasi dengan kepolisian," tegas mantan Sekjen Partai PDI Perjuangan ini. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji: KPK Tidak Bermain Cantik dan Arogan
Redaktur : Tim Redaksi