DPR Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Kamis, 14 Mei 2020 – 18:48 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arif Hidayat Thamrin.

Komisi yang membidangi penyiaran itu juga melakukan pengawasan terhadap anggota Dewas TVRI lainnya.

BACA JUGA: TVRI Dapat Teguran Gara-Gara Ada Adegan Terlarang di Pagi Hari

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Charles, dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.

BACA JUGA: Komisi I DPR Cecar Dewas TVRI Soal Hasil Audit BPK

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan salah satu kesimpulan rapat itu ialah Komisi I DPR meminta Dewas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif.

"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Charles.

BACA JUGA: Helmy Dipecat, Komisi I DPR Akan Panggil Dewas TVRI

Oleh karena itu, legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu mengatakan tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Sebelumnya Dewas TVRI memberhentikan tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu.

Dewas juga sudah memberhentikan Helmy Yahya sebagai direktur utama TVRI. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler