DPR RI dan Pemerintah Mulai Membahas Revisi RUU KSDAHE

Minggu, 27 November 2022 – 06:40 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini.

“Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain,” kata Menteri Siti.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: HUT ke-42, Inisiatif Akademi Ekologi Walhi Penting dan Strategis

Menurut Siti Nurbaya, Pemerintah berpendapat substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini.

Namun, kata Siti Nurbaya, memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodasi. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani.

BACA JUGA: Jaga Kekompakan PDIP di Jatim, Hasto dan Pramono Makan Malam Bersama Kepala Daerah dan DPRD

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.

BACA JUGA: Sambut Pelari dari Bali, Menteri LHK Siti Nurbaya: Saya Menerima Baik Pahlawan Lingkungan

Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.

Selain pengaturan dalam beberapa UU  yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK).

Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix CITES.

Pemerintah Hargani Inisiasi DPR RI

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.

“Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,” ujarnya.

Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G Budisatrio Djiwandono saat menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah.

Mewakili Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengungkap RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.

“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,” ujar Budisatrio Djiwandono.

Selain penjelasan Komisi IV DPR RI serta pandangan Pemerintah dan DPD RI, pada Raker gabungan ini pun dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang KSDAHE.

Bertindak sebagai Ketua Rapat yaitu Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI.

Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler